Tidak Ingin Anggotanya Mati Konyol Terjerat Hukum Mati
PONOROGO-Polemik hutang Pemkab Ponorogo senilai Rp 200 miliar di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus bergulir. Di saat bola panas ini bergulir di gedung dewan karena tidak adanya pembahasan lewat paripurna, termasuk ketentuan Pasal 16 PP 56 th 2018 Tentang Pinjaman Daerah suara lantang diserukan Bambang Juwono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo.
Melihat potensi korupsi dalam pusaran kasus hutang di PT SMI, Logos, sapaan yang akrab Bambang Juwono dengan tegas menginstruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan yang duduk di kantor yang ada di timur Aloon-Aloon Ponorogo tersebut untuk menolak rencana tersebut.
Bahkan, Logos ingin keempat anggota dewan itu segera membuat surat pernyataan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan pemkab berhutang ke PT SMI. ‘’Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak hutang Rp 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari hutang tersebut,’’ tegas Bambang, kemarin (7/10).
Logos tidak ingin mereka (anggota dewan, Red) harus berurusan dengan hukum. Karena dia melihat ada potensi korupsi besar di kasus hutang ini. Jika merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, semua pejabat daerah, anggota dewan hingga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berpotensi terjerat hukum Mati.
‘’Ancamannya seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ’’tambahnya.
Kekhawatiran Logos ini logis. Karena ada pasal yang bahkan bisa mengancam para legislator ini hingga hukuman mati. Jika tindakan korupsi ini dilakukan di saat negara dalam kondisi bencana seperti saat pandemi corona seperti ini. ‘’Kami tidak ingin kejadian seperti DPRD Kota Malang yang harus ‘’transmigrasi’’ ke Jakarta akibat terjerat kasus korupsi berjamaah,’’ paparnya.
4 Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan Intruksi risiko tanggung jawab sendiri. Menurutnya polemik hutang Rp 200 miliar, tindakan melawan hukumnya secara formil dan materiil terpenuhi. Yakni menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan Merugikan Keuangan Negara dalam APBD dan APBN Hal ini.
Semua yang korupsi kami intens untuk memperbaiki. Apalagi ada dugaan penggunaan hutang dalam kepentingan kampanye. Karena keputusan hutang ini di saat Ponorogo menggelar hajatan pilkada bupati dan wakil bupati, ” Terang Logos. (Dys)