PONOROGO-Laporan dugaan pelanggaran pemilu kembali diterima Bawaslu Ponorogo. Kali ini, Engky Bastian melaporkan dugaan keterlibatan Sekda, selaku ASN dalam pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Sabtu siang (3/10).
Engky Bastian mengatakan, telah melaporkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono terkait dugaan pelanggaran kampanye. “Saat saya baca disebuah media on line tanggal 27 September 2020. Terkait statmen Sekda yang menyatakan, program Pak Ipong Muchlissoni selaku Bupati akan memberikan dana 2 juta per RT dan 1 juta per Dasawisma,”terangnya.
Eba sapaan akrabnya, menambahkan jika hal itu dinilai merupakan pelanggaran kampanye, pasalnya Sekda selaku ASN harusnya netral. Apalagi Bawaslu, sedang gencar-gencarnya menggelar sosialisasi tujuh larangan ASN disaat kampanye. “Selfi saja tidak boleh, apalagi ini memberikan pernyataan yang merugikan Paslon nomor 01, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita,”paparnya.
Lebih lanjut Engky Bastian mengatakan berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU NO. 10 Tahun 2016, “Bahwa Sekda diduga melakukan pelanggaran,”tandasnya.
Sementara Marji, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo mengatakan, hari ini pihaknya menerima laporan yang masih dilakukan kajian terlebih dahulu. “Kita lihat apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Jika terpenuhi maka langsung bisa kita register dan ditindaklanjuti,”terangnya.(Dedy)