DPRD Bali Bentuk Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan Kemudian Diterjang Banjir Bandang! DPRD Tegaskan Pemtingnya Menjaga Bali

DENPASAR, Matakompas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) pada 3 September 2025. Pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis legislatif untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di bidang tata ruang dan perizinan, sekaligus menertibkan pengelolaan aset daerah, dilandasi konsep Tri Sakti Bung Karno, semangat Perda 100 Tahun Haluan Bali dlm filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Tri Hita Karana.
Sepekan setelah pembentukan pansus tersebut, Bali diguncang banjir bandang besar pada 10 September 2025, yang menerjang sejumlah wilayah di Denpasar. Gianyar, Tabanan, Jembrana dan Badung. Peristiwa itu menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola ruang dan pelanggaran izin pembangunan kawasan mitigasi rawan bencana Bali. Apakah ini pertanda Pansus Trap mendapat restu alam?.
Ketua DPRD Bali menegaskan, pembentukan Pansus TRAP bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata DPRD untuk memperbaiki tata kelola ruang yang semakin semrawut akibat pelanggaran tata ruang izin dan alih fungsi lahan yang tak terkendali.
“Banjir bandang yang baru terjadi membuktikan bahwa penataan ruang kita tidak lagi berpihak pada keseimbangan alam. Pansus ini akan memastikan seluruh aturan dijalankan dan tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran tata ruang demi menjaga Bali,” tegas Ketua DPRD Bali dalam keterangan persnya di Denpasar.
Pansus TRAP memiliki mandat khusus untuk:
1. Melakukan inventarisasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
2. Mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah.
3. Mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem perizinan agar transparan dan berbasis keseimbangan lingkungan.
4. Mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya agar sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Pembentukan pansus ini dinilai tepat waktu, mengingat kondisi alam dan tekanan pembangunan di Bali yang kian berat dari berbagai macam kepentingan. Banjir bandang yang terjadi menjadi pengingat keras bahwa tanpa penegakan aturan, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan akan terus tergerus.
Dengan dibentuknya Pansus TRAP, DPRD Bali berharap ke depan seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip eko wisata, kebudayaan, konsep filosofi warisan leluhur, keberlanjutan, perlindungan lingkungan, keseimbangan alam dan utamanya utk kesejahteraan Masyarakat. (Red)