Gunungsitoli – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Hermansyah Telaumbanua meminta Polres Nias (Penyidik) untuk mengusut laporan nomor : STPLP/273/VIII/2020/NS tanggal 18 Agustus 2020,
Karena korban MKZ (17) yang masih dibawah umur mengalami trauma.
“Kita sebagai lembaga perlindungan anak sangat mengharapkan penyidik Polres Nias agar segera mengusut tuntas laporan keluarga korban penganiayaan anak yang masih dibawah umur.
Sejauh ini, kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, salah satunya dengan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP)(3/9), dan kita harap dapat segera mendapat kepastian hukum, sebab korban hingga saat ini mengalami rasa takut setelah peristiwa itu. Kita berharap agar hak-hak anak dapat terpulihkan sebagaimana mestinya ” ujar Herman kepada wartawan di Gunungsitoli, Sabtu (5/9).
Korban, MKZ yang ditemui wartawan, (3/9) di rumah kakaknya di Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara menceritakan penganiayaan terhadapnya.
“Kejadiannya bermula saat pelaku MPSH (Pr) datang dirumah kakak saya pada tanggal 18 Agustus 2020 pagi dengan mengendarai mobil bersama seorang lainnya yang juga perempuan. MPSH mengajak saya dengan baik-baik untuk pergi kerumah mereka di Desa Alooa Kecamatan Sawo, untuk menjenguk mama sepupu MKZ yang sedang sakit, lalu saya menolak untuk kesana, dan beberapa kali saya dibujuk, tetap saya tolak.
Karena saya tidak mengikuti kehendak MPSH, saya yang sedang duduk di lantai waktu itu, MPSH mendekati dan meraih tangan kanan saya, lalu karena saya terus menolak bujukannya, MPSH yang memegang lengan kanan saya dan berupaya menyeret paksa saya membuat lengan kanan saya terluka dan membiru akibat cekikan kuku jari MPSH. Tidak hanya itu, tangan saya juga dipelintir dengan rasa sakit luar biasa, MPSH sambil berkata-kata “melawan kau, melawan kau”.
Sehingga waktu itu, kakak saya melerai dan meminta MPSH untuk tidak memaksakan saya dibawa pergi, sehingga akhirnya, MPSH pergi dengan penuh kesal” kata MKZ kepada wartawan.
Diperoleh informasi, bahwa MPSH merupakan seorang PNS yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Hingga berita ini di publikasikan, terduga pelaku yang dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (5/9), tidak memberi respon. (aza)