Villa Trinity Disidak DPRD Badung, Kuasa Hukum Klarifikasi Villa dan Tanah Berada Diatas Sertifikat SHM

BADUNG, Matakompas.com | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada menggelar sidak Villa Trinity Canggu di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pihak Kuasa Hukum Villa Trinity dan Mango, I Nyoman Hendri Saputra, SH., dan Tu Bagus Pradita Dalem, SH., menjelaskan villa milik kliennya justru dibangun diatas tanah yang bukan hak milik yang menjorok ke sungai.
Bahkan, pihak investor tidak mengetahui, jika bangunan villa yang disewa dibangun diatas badan sungai.
Hal tersebut, dikarenakan dalam keterangan awal sebelum sewa menyewa dilakukan, dijelaskan jika Vila itu dibangun diatas lahan sesuai dengan sertifikat SHM.
“Sebelum kita melakukan pemindahan Hak Sewa, kita klarifikasi bahwa Villa dan Tanah itu berada diatas Sertifikat tidak berada di Sempadan Sungai maupun Badan Sungai,” kata Hendri Saputra.
Lebih lanjut, Hendri Saputra menyelesaikan, bahwa jika kliennya adalah penyewa dari investor sebelumnya, saat investor sebelumnya secara langsung melakukan sewa menyewa dengan pemilik lahan yang merupakan warga Canggu.
Oleh karena itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum kepada pihak penyewa pertama, baik kontraktor maupun developer yang menyatakan hal tersebut berada diatas Sertifikat.
Terkait izin yang belum lengkap, Hendri Saputra menjelaskan kronologi secara terperinci, pada 29 Agustus 2024 melakukan oper hak sewa secara Notaris.
Kemudian, pada bulan Oktober 2025, pihaknya melakukan pengajuan PKKPR, bahwa ternyata di Zona itu diperbolehkan untuk pembangunan Villa. Setelah itu, pihaknya juga mengajukan permohonan Izin Bangunan.
“Nah, ternyata pada 18 Desember 2024 itu ada penolakan sesuai Berita Acara Teknis dari Tim PUPR yang menyatakan Villa yang kita sewa itu berada di Sempadan Sungai dan Bantaran Sungai, karena keterangan sebelumnya berada diatas Sertifikat bukan di Bantaran Sungai seperti itu,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Tu Bagus Pradita Dalem, SH., yang menyebutkan pihaknya mencoba untuk mencari pertanggungjawaban terhadap kontraktor maupun penyewa terhadap kliennya. Untuk itu, Tu Bagus Pradita Dalem mempertanyakan hal tersebut bisa terjadi.
Meski demikian, selanjutnya mereka bertanggung jawab terhadap investor. Apalagi, kliennya sudah beritikad baik untuk mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Selebihnya, kita akan serahkan kepada pihak-pihak terkait, baik dari Dinas terkait untuk kelanjutannya,” kata Tu Bagus Pradita Dalem.(red)