Daerah

Drama Hukum Pasutri Pemilik Hotel, Ditangkap di Tempat Usaha Milik Sendiri Gugat Lewat Praperadilan

DENPASAR, Matakompas.com – Pihak Pemohon Prapengadilan Adita Felicia Eugine didampingi Penasehat Hukum, Prof.DR. Suhandi Cahaya, SH.,MH., bersama Tu Bagus Pradita Dalem, SH., dan Anak Agung Gde Rai Sukajaya, SH.,MH., dari Kantor Hukum TB INTERNASIONAL LEGAL CONSULTAN dan LAW OFFICE di Jalan Teuku Umar Nomor 115, Denpasar.

Pertama kalinya, Sidang Prapengadilan Pihak Pemohon didampingi Penasehat Hukum, T.B. Pradita Dalem, SH.,cs, digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 September 2025.

Adapun Pihak Terlawan dalam Sidang Praperadilan adalah Kapolda Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Bali.

Dalam Sidang Prapengadilan tersebut, Penasehat Hukum T.B.Pradita Dalem, SH.,cs, menguraikan sebab kliennya ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka, yang menurutnya hal ini sebagai bentuk yang janggal dalam sebuah Tindak pidana.

Penasehat Hukum Pemohon, T.B. Pradita Dalem SH., menyebutkan, bahwa Sidang Praperadilan tersebut muncul dari penetapan kliennya sebagai tersangka, yang menurutnya patut diduga cacat formil.

Hal tersebut, bermula pada 12 Agustus 2025, kliennya selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas PT Vanya Asset Management (51%) bersama Felice, selaku Manager Keuangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Hotel MAYA yang merupakan aset dari PT yang mereka Miliki.

Sidak ini dilakukan, karena adanya Kasus Hukum penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal oleh Direktur dan kasus penjualan minuman keras ini sudah ditangani oleh Polsek Kuta Utara.

 

Saat itu, Polsek Kuta Utara melakukan penggerebekan, pada bulan Juli 2025.

Selain itu, juga terdapat pelaporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang patut diduga dilakukan oleh Manager sebelumnya, yaitu Alexandria WNA asal Rusia,” kata Penasehat Hukum, TB. Pradita Dalem, SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Vanya Asset Management, No.01/SK-DIRUT/III/2025, kliennya datang ke lokasi Hotel untuk melakukan Sidak dan Audit Hotel, sebab sebelumnya Hotel telah diambil alih dari Management yang tidak sah, karena bekerja tanpa izin dari pihak Direktur Utama.

Ketika Direktur dan juga selaku pemilik saham Mayoritas dan Manager Keuangan mendatangi hotel yang merupakan aset PT milik mereka sendiri malah mereka mendapati kamar-kamar hotel dikunci oleh pihak yang tidak diketahui. Bahkan, Kantor Management juga dikunci oleh pihak yang tidak dikenalnya.

Tak hanya itu, Adita Felice yang juga selaku Manager Keuangan PT. Vanya Asset Management dan juga istri dari Pemilik Saham Mayoritas PT Vanya Asset Management melihat beberapa Dokumen, yaitu Print Out Bookingan Hotel dari bulan Agustus hingga Desember. Hal tersebut terlihat janggal oleh Manager Keuangan PT Tersebut.

Hal tersebut dikarenakan Operasional Hotel sedang ditutup oleh Direktur dan juga Pemegang Saham mayoritas, yaitu Alfred Hartono Lukman, karena adanya kasus penjualan Minuman Keras didalam hotel yang sedang berjalan dan juga perizinan hotel belum sepenuhnya rampung.

Selang tidak beberapa lama setelah kedua Pasutri tersebut berada di hotel, datanglah Manager sebelumnya, yaitu Alexandria seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia menemui Direktur yang juga pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya.

Kemudian, Alexandria menyampaikan bahwa ia adalah pengelola hotel yang sah berdasarkan surat pengangkatan dari Komisaris PT Vanya Asset Management, yaitu Mcvin seorang WNA dari Singapura.

Pada saat itu, Alexandria hanya menunjukan satu lembar surat pengangkatan dari Komisaris PT. Vanya Asset Management. Kemudian, hal tersebut langsung dibantah oleh Direktur, yang juga Pemilik Saham Mayoritas Alfred, karena dia mengatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada Komisaris untuk mengangkat Pegawai, Manager bahkan Direktur dan juga tidak pernah ada RUPS sebelumnya yang menyatakan hal tersebut.

Kemudian, karena tidak ada titik temu, Direktur dan juga istrinya yang juga Manager Keuangan pergi meninggalkan Hotel MAYA yang merupakan aset dari PT. Vanya yang notabene milik dari Alfred.

Menariknya, Maneger Keuangan menemukan dokumen print out bookingan hotel tersebut, maka selaku Manager Keuangan, ia membawa print out tersebut untuk diberikan kepada Polres Badung, guna melengkapi barang bukti laporan penggelapan yang telah diajukan oleh Direktur Utama, sekaligus Pemilik Saham Mayoritas, Alfred Hartono lukman.

Pada keesokannya harinya, Alexandra seorang WNA asal Rusia, pada 13 Agustus 2025 membuat laporan ke Polda Bali dengan No laporan LP/B/556/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI

kepada Alfred Hartono Lukman yang merupakan Direktur plus Pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya, Adita Felicia Eugene yang juga Manager Keuangan PT Vanya Asset Management, dengan dugaan Pencurian, sesuai Pasal 362 dan Pengeroyokan/ Pengerusakan sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, kejanggalan ini muncul setelah proses laporan tersebut terjadi.

Anehnya, proses Laporan diterima Polda Bali, pada 13 Agustus 2025, namun pada 14 Agustus 2025, Terlapor Alfred Hartono Lukman dan istrinya Adita Felicia Eugene ditangkap oleh Penyidik Unit V Subdit 3 Krimum Polda Bali di kediamannya dengan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/77/VIII/Res.1.8/2025/Ditreskrimum.

Menurutnya, Penangkapan tersebut menjadi janggal, karena kliennya sama sekali belum pernah diperiksa ataupun diminta keterangan sebagai Saksi oleh pihak Penyidik Polda Bali.

Oleh sebab itu, menurut Kuasa Hukum yang terkenal dengan senyumnya yang manis tersebut, kejanggalan lainnya adalah proses yang dilakukan Penyidik Polda Bali sungguh sangat cepat.

“Laporan dilakukan, pada 13 agustus 2025 dan penangkapan dilakukan, pada 14 Agustus 2025, yang kemudian ditetapkan menjadi Tersangka, pada 15 Agustus 2025 dan dilakukan Penahanan Langsung, pada tanggal tersebut terhadap Ibu Adita Felicia Eugene yang merupakan Manager Keuangan sah PT. Vanya Asset Managenent pemilik aset Hotel MAYA,” kata Penasehat Hukum TB. Pradita Dalem, SH.

Karena Proses Hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali dinilai terlalu cepat patut diduga ada Cacat Formil maupun Cacat Prosedural, maka Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Denpasar dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2025/PN Denpasar.

Kali ini,

Sidang Praperadilan menghadirkan 2 Tokoh Saksi Ahli yang Mumpuni di Keahlian Bidang Pidana maupun Hukum Acara Pidana, yaitu Dr.A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., dari Pihak Pemohon dan juga Dr. Dewi Bunga, SH.,MH., dari pihak Termohon (Polda Bali).

Sesuai keterangan Narasumber Saksi Ahli Pemohon, bahwa penangkapan Pemohon/Surat Perintah Penangkapan No:SP.Kap/77/Vlll/RES.1.8//2025/DITRESKRIMUM tanggal 14 Agustus 2025 dianggap Cacat Prosedural, karena penangkapan dianggap tidak sah serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum.

Menurut Saksi Ahli Hukum, Dr.A.A.Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., jika laporan tertanggal 13 Agustus 2025, kemudian SPDP keluar pada 13 Agustus 2025 dan ditangkap, pada 14 Agustus 2025 serta penetapan tersangka baru terjadi, pada 15 Agustus 2025, maka hal tersebut bisa dikategorikan merupakan Cacat Formil.

Demikian pula, jika dalam pelaksanaan penangkapan belum diperiksa serta dilengkapi 2 alat bukti yang kuat merupakan Cacat Prosedural serta tidak sah dan batal demi hukum.

Bahkan, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/148/Vlll/RES.1.8/2025/Dirreskrimum, tertanggal 15 Agustus 2025 dianggap Cacat Formil tidak memenuhi syarat oleh Tim Penasehat Pemohon, sebab dalam penetapan sebagai Tersangka seharusnya melalui Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu.

Untuk itu, Penasehat Hukum Pemohon menyatakan tindakan menahan Pemohon Cacat Formil dan tidak sah, yang dianggap tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum.

Demikian pula, lanjutnya penahanan Pemohon atas dasar Pasal 362 KUHP Cacat Formil, karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan, sebagaimana Pasal 21 KUHP masuk Cacat Yuridis LEGAL Standing yang dilakukan oleh Pelapor Alexandra, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

“Oleh sebab itu, terkait Pelapor yang sah untuk laporan tindak pidana atas aset PT Vanya Asset Management adalah Direktur Utama PT Vanya selaku Pemilik dan Hukum perusahaan tersebut,” tegas T.B. Pradita Dalem, SH.

Terkait penangguhan penahanan, dalam upaya Praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, penangguhan penahanan masih tetap bisa dilakukan untuk menguji materi surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Bali.

Adapun penilaian Hakim Praperadilan yang dimohon pihak Pemohon Adita Felicia Eugine mengingatkan dengan adanya Sidang Praperadilan diminta Polisi harus lebih berhati-hati dalam menahan dan menetapkan Tersangka, dengan wajib diperiksa dahulu sebagai Saksi, sebelum dijadikan sebagai Tersangka. (red/tim).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button