Perizinan Tak Lengkap, Pansus DPRD Bali Sidak Amankila Residence di Wilayah Manggis Karangasem

KARANGASEM, Matakompas.com – Dalam rangka memastikan ketertiban tata ruang, perizinan dan aset di sektor usaha di bali, DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Amankila Residence pada Rabu 1 Oktober 2025.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satpol PP, Camat dan Kepala Desa serta Anggota Pansus lainnya.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha S.H., M.H., memimpin langsung Sidak, yang menegaskan bahwa pihaknya menemukan perizinan yang belum lengkap.
“Ya, tadi kami bersama anggota Pansus dan OPD terkait menemukan perizinan yang belum bisa lengkap di area pengembangan Amankila dengan luas 4 hektar,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan perizinan yang belum lengkap hingga dilakukan penghentian kegiatan di area pengembangan Amankila.
Disisi lain, Made Supartha juga menemukan adanya pelanggaran sepadan tebing dan sepadan sungai di Amakila yang sudah beroperasi.
Meski demikian, pihak manajemen menunjukan sikap kooperatif untuk memperbaiki dan membongkar sendiri.
“Kami ada temukan pelanggaran sepadan pantai dan sungai, tetapi pihak manajemen sangat kooperatif dan akan memperbaiki,” kata Made Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.
Hasilnya, ada izin yang masih bolong-bolong hingga harus dilengkapi terlebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan lagi.
Hal senada dari Anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara mengatakan surat-surat mesti dilengkapi terlebih dahulu baru dilakukan kegiatan, karena jika melakukan kegiatan izin belum lengkap nanti disayangkan setengah perjalan bisa di tutup atau di bongkar karena melanggar aturan.
Untuk perizinan yang belum dilengkapi nanti harus dilengkapi terlebih dahulu. Jika segi tata ruang ini sudah masuk, karena dulu waktu meminta permohonan perluasan di detail tata ruang ini sudah masuk.
” Ya ini kalau perizinan kan belum lengkap, jadi harus di lengkapi dulu baru boleh melakukan kegiatan, karena nanti jika izin belum lengkap sudah melakukan kegiatan, khan sayang kalau dibongkar atau ditutup permanen. Apalagi, ini sudah masuk di segi tata ruang, karena waktu saya di DPRD Kabupaten dulu ini sudah pengajuan dan masuk di detail tata ruang,” kata Oka Antara.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen Amankila I Nengah Jati mengucapkan terima kasih kepada Pansus TRAP DPRD Bali, karena sudah memperhatikan dan melakukan evaluasi Amankila.
“Saya perwakilan dari Manajemen Amankila sangat senang dan berterima kasih dari bapak Dewan telah mengevaluasi dan memberikan kami saran, tetapi untuk perizinan kami sudah diproses dan akhir bulan ini akan selesai baru kami akan lanjut untuk melakukan kegiatan pengembangan ini,” pungkasnya. (red/tim).