Tak Hanya Terbitkan SIM, Polres Badung Pastikan Pemohon Layak Mengemudi Demi Keselamatan Bersama

BADUNG, Matakompas.com | Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr. Opsla, menegaskan kabar adanya Pungutan Liar (Pungli) di SIM Satpas yang diberitakan oleh salah satu media daring, tidaklah benar.
Bahkan, Kapolres Badung memastikan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Badung berjalan transparan dan bersih dari pungli serta terbuka untuk masyarakat.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kapolres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktek. Sistem ujian sudah terkomputerisasi, sehingga hasilnya lebih objektif.
“Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Mengingat, proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi dan tidak ada pungli.
Kapolres Badung juga menyebutkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, diluar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.
“Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi, tidak ada yang ditutupi,” ungkapnya.
Untuk itu, Kapolres Badung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas.
“Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi,” pungkasnya. (red/tim).