Daerah

Soal Patung GWK, Dewa Wisnu Itu Di Utara 

Made Supartha Singgung Dinas Yang Mengeluarkan Izin Tidak Memahami Konsep Bali

DENPASAR, Matakompas.com – Penutupan akses jalan oleh pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menuai kritik keras dari DPRD Provinsi Bali.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali Made Supartha, mengecam keras tindakan GWK yang dinilai tidak hanya mengabaikan kepentingan masyarakat, tetapi juga melanggar berbagai aturan hukum dan norma adat Bali.

Menurut Supartha, GWK tidak hanya menutup akses jalan bagi ratusan warga, tetapi juga menutup akses ke sebuah pura yang berada di sekitar kawasan. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembangkangan terhadap lembaga legislatif.

“Itu sudah jelas pelanggaran HAM. Ada pura juga di situ yang ditutup. Itu tidak benar, Pak. Ini ada apa? GWK dipanggil juga membangkang. Ini sudah pelanggaran terhadap tata tertib dewan,” tegas Supartha kepada awak media di Denpasar, Senin (29/9/2025).

Ia juga menyebut GWK telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan tidak memberikan akses informasi yang semestinya terbuka untuk publik.

“Menutup jalan ada pidananya, memberikan informasi yang tidak maksimal juga ada pidananya. Jadi ini bukan perkara kecil,” cetus Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Supartha mendorong agar pimpinan DPRD Provinsi Bali dan lembaga eksekutif segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, GWK telah berkali-kali menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

 

“Saya usulkan tadi agar urusan GWK ini langsung diambil alih oleh pimpinan DPRD Provinsi Bali. Karena ini bukan satu-dua masalah, tapi sudah banyak. Pembangkangan, pelanggaran, dan sikap tidak menghormati lembaga pemerintah,” tandasnya.

Supartha juga menyinggung pentingnya memahami filosofi, tata ruang, dan budaya lokal Bali, terutama bagi instansi atau perusahaan yang mengelola kawasan strategis seperti GWK.

“Di Bali itu seharusnya bangunan sesuai konsep Dewata Nawa Sanga, Dewa Wisnu itu letaknya di utara. Kenapa dinas yang mengeluarkan izin ini tidak memahami konsep itu?” tambahnya.

Supartha menyebut bahwa DPRD Bali telah memberi tenggat waktu kepada GWK untuk membongkar sendiri tembok penutup jalan hingga pukul 24.00 Wita malam ini. Jika tidak dilakukan, DPRD bersama eksekutif siap melakukan pembongkaran paksa.

“Kami sudah berikan deadline sampai jam 12 malam ini. Kalau tidak dibongkar, ya kita bongkar saja. Kita punya kewenangan bersama dengan eksekutif. Rekomendasi kita harus dijalankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menyangkut lebih dari 600 warga yang dipersulit aksesnya dalam kehidupan sehari-hari, yang menurutnya merupakan pelanggaran berat.

“Sudah lebih dari 600 warga dipersulit. Ini bukan soal jalan biasa ini pelanggaran berat,” tutup Supartha (red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button