Pemilik Gerai Tiket Online di Bekas Kantor Bea Cukai Menyerah Saat Dipanggil Lurah Gilimanuk, Bantah Catut Nama Bupati Jembrana

JEMBRANA, Matakompas.com – Polemik pemanfaatan halaman bekas Kantor Bea Cukai Gilimanuk yang merupakan aset Pemkab Jembrana (HPL) untuk gerai tiket online dan warung oleh oknum warga tanpa ijin akhirnya berakhir.
Oknum warga pemilik gerai tiket online dan warung makanan yang sebelumnya mengurung lahan tersebut akhirnya lempar handuk dan siap ditertibkan petugas, termasuk direlokasi.
Oknum warga pemilik gerai tiket online dan warung tersebut mengibarkan bendera putih tanda menyerah saat dilakukannya mediasi di Kantor Lurah Gilimanuk menyikapi polemik tersebut, Senin 29 September 2025.
Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, SE, MM, memanggil dua warga pengelola, yakni, Ajeng dan Jefri, untuk dimintai keterangan terkait pemanfaatan lahan tersebut tanpa ijin resmi dari Pemkab Jembrana.
Hadir pula dalam mediasi tersebut, Waka Polsek Gilimanuk AKP Komang Renta, Kepala UPTD BMD BPKAD Jembrana I Nengah Muliartana, Kasi Trantib Kecamatan Melaya I Gede Suardana, serta perwakilan Satpol PP.
“Ajeng mengaku telah menggunakan lahan eks Bea Cukai untuk mendirikan bangunan semi permanen sebagai loket tiket online sekaligus membuka warung kecil. Ia menyatakan penyesalan karena belum mengantongi izin resmi,” ujar Lurah Gilimanuk IB. Tonya, dikonfirmasi via WhatsApp.
Ajeng sebagai pemilik gerai tiket online dan warung menurut IB Tony, siap mengikuti keputusan pemerintah atas kesalahan yang telah dilakukannya, termasuk ditertibkan dan direlokasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Jefri. Menurut Lurah Gilimanuk, dia juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak pernah membawa-bawa nama Bupati Jembrana dalam pemanfaatan lahan tersebut secara ilegal. Dia juga bersedia menutup serta memindahkan usaha yang dikelolanya itu.
Lanjut Lurah Gilimanuk, lahan eks Kantor Bea Cukai bukan area yang bisa dipakai untuk kegiatan komersial. Karena itu, pihaknya meminta agar segera mengosongkan tempat tersebut dari kegiatan bersifat komersial pribadi.(red)