
DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terlibat adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Keduanya bersitegang saat Pansus DPRD Bali meminta Satpol PP Bali menutup sementara perusahan manufaktur milik warga negara asing (WNA) yang diduga asal Rusia dijalan Bay pas Denpasar Selatan pada Rabu 17 September 2025.
Inspeksi mendadak (Sidak) yang di pimpin oleh Ketua pansus Tata Ruang, Aset dan Perizin (TRAP) DPRD Provinsi Bali I Made Supartha S.H M.H awalnya berlangsung biasa saja. Tetapi tensi mulai naik setelah Satpol PP Provinsi Bali mencoba menghalangi kegiatan pansus tata ruang, aset dan perizin dengan bertidak sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengeluarkan perizinan dengan membela pengusaha milik Warga Negara Asing tersebut bahkan Satpol PP Provinsi Bali tidak bertindak sebagai opd penegak perda dan perkada yang seharusnya tugas dari satpol pp.
Penutupan sementara tersebut karena dianggap tidak memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap, selain itu bangunan perusahaan tersebut juga diduga bangun diatas lahan konservasi seperti mangrove.
“Kare tidak bisa menunjukkan izin-izinnya, oleh karena itu pemerintah provinsi Bali melalui penegak Perda, penegak regulasi Satpol-PP menutup sementara dengan polisi line. Kalau besok dokumen itu bisa dibawakan kepada kami, besok pun kami buka ya, dan dari pihak manajemen dengan suka rela untuk menutup sementara,” ujar I Made Supartha saat sidak langsung di Jalan Bay pas, Denpasar Selatan pada, Rabu 17 September 2025.
Ia mengatakan, penutupan terhadap perusahaan manufaktur tersebut adalah bersifat sementara, dan bagian dari sangsi administratif terhadap perusahaan yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
“Ada UU nomor 6 tahun 2023, jika tidak bisa memberikan izin-izin maka ada sangsi administratif, dengan sementara di tutup, sampai nanti manajemen membawa bukti-bukti yang ada,” kata politisi asal Partai bermoncong putih ini
Made Supartha menambahkan, daerah yang dulunya adalah penuh dengan mangrove, sekarang beralih fungsi menjadi kawasan industri. Karena itu, pansus DPRD Bali juga akan mengecek status kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
“Yang kita kenal dulu kawasan mangrove, sekarang berubah menjadi kawasan industri, oleh karena itu kami akan cek dan memperdalam bersama BPN kepemilikan tanah, apakah sudah sesuai standar, atau apakah tanah milik negara atau tanah milik pribadi,” ucap Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali
Menurutnya, banjir beberapa hari lalu sangat berdampak pada situasi kehidupan di Bali, karena itu DPRD Bali melalui pansus tata ruang aset dan perizinan ingin melakukan evaluasi salah satunya di kawasan ini, apa kira-kira penyebab dari kejadian tersebut yang sampe memakan korban jiwa.
“Kalau semua ini menjadi berubah fungsi, terus airnya mau di kirim ke mana, air datang dari Selatan ke Utara, terus ini ditutup, terus airnya dikemanakan, apakah mau banjir seperti kemarin, itu persoalannya makanya kita evaluasi,” tandas Made Supartha yang juga anggota komisi I DPRD Provinsi Bali.
Sementara itu dari pihak perusahaan, seorang staf bernama Elda Rizky menyampaikan EcoCrete bergerak di bidang manufaktur bahan bangunan. “Yang manufaktur, kita produksi material konsumsi,” ujarnya. Ia menambahkan, produk EcoCrete didistribusikan ke beberapa kawasan di Bali. “Yang saya tahu masih di area Bali aja sih. Cuma yang paling dekat-dekat sih ada di Sanur, Kuta, Canggu,” katanya.
Soal kepemilikan perusahaan, Elda mengaku tidak mengetahui detailnya, namun membenarkan bahwa pemiliknya merupakan warga negara asing. “Yang saya tahu orang luar Rusia, tapi untuk pastinya saya juga kurang tahu ya,” ujarnya. Mengenai luas lahan yang digunakan, ia pun tidak bisa memastikan. “Kurang pastinya saya juga kurang tahu ya, berapa,” pungkasnya. (Van)