BANDUNG – Dengan terbitnya Peraturan Menkumham no.10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 dan sebagai tindak lanjut kondisi yang berkembang pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris bersama Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Thurman Hutapea dan dan Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Steven berkordinasi terkait penandatanganan MoU nota kesepahaman pengawasan asimilasi rumah dengan Wakapolda Jabar Brigjen Eddy Sumitro Tambunan, Senin (31/08/20) diruang kerjanya Polda Jabar.
Dalam kesempatan ini Abdul Aris menyampaikan “Untuk memantau pergerakan Narapidana yang sedang melaksanakan program asimilasi di rumah agar menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jabar kita harus saling bersinergi antara APH.”
“Pengawasan dan pemantauan Narapidana tidak hanya dilakukan oleh institusi pemasyarakatan yang meliputi Bapas/Lapas, tetapi juga melibatkan institusi lain yang dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kita telah menghimbau Narapidana untuk tetap tertib, saling menjaga kerukunan, mematuhi aturan, menjaga kebersihan, serta beribadah di rumah masing-masing. Pelayanan kunjungan juga dihentikan sampai waktu yang belum diketahui demi mencegah risiko penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di seluruh rutan dan lapas,” tutup Abdul Aris.
“Kami akan menjamin keamanan, Kepolisian melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk mengarahkan personel hingga ke tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas untuk saling mengawasi dan memantau sehingga upaya penaggulangan Penyebaran COVID-19 dapat ditanggulangi bersama sekaligus melingkupi aspek penegak hukum untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan publik,” timpal Eddy Sumitro.