Daerah

23 Advokat Diangkat AAI ON Cabang Denpasar Fokus Terapkan Kode Etik

DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Cabang Denpasar mengangkat 23 Advokat di Prime Plaza Hotel-Sanur, Denpasar, Kamis, 18 September 2025.

Pengangkatan 23 Advokat menghadirkan Wakil Ketua DPP AAI ON, Dr.H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum., didampingi Sekretaris Jenderal DPP AAI ON, Dr. Hendi Donal, S.H., M.H., dan Ketua DPC AAI ON Denpasar I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPP AAI ON, Dr.H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum., menyatakan salah satu tugas organisasi Advokat adalah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai salah satu amanat Undang-Undang Advokat.

Untuk itu, pihaknya dari Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) menjaga secara baik penuh kesungguhan melaksanakan perintah Undang-Undang Advokat.

“Jadi, AAI ON melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang Advokat itu dengan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat (PPA),” terangnya.

Menurutnya, DPC AAI ON Cabang Denpasar itu sudah melaksanakan PPA ke-3 bekerjasama dengan Universitas Warmadewa (Unwar).

Selain membuka PPA Gelombang III, lanjutnya AAI ON juga melakukan pengangkatan Advokat baru sebagai anggota AAI ON.

 

“Hal itu juga melaksanakan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Advokat ini sebagai salah satu tugas organisasi Advokat, selain menyelenggarakan tugas Profesi Advokat, dia juga menerima anggota baru,” paparnya.

Setelah diterima Anggota, selanjutnya kewajiban organisasi Advokat, dalam hal ini AAI ON berhak mengantarkan ke Pengadilan Tinggi di Denpasar, Bali, untuk diangkat sumpah.

Selanjutnya, pada saat itulah mereka sudah dinyatakan resmi menyandang gelar sebagai Advokat, sekaligus Penegak Hukum dengan terikat pada Sumpah Advokat.

“Nah, hal ini memang menjadi konsen dari kami sebagai organisasi Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) dalam rangka menjaga profesionalisme, karena hal itu amanat Undang-Undang Advokat.

Mengingat, Advokat itu adalah orang yang memberikan jasa, baik didalam maupun diluar Pengadilan, yang poin utama adalah menjaga nilai-nilai profesionalisme.

“Tidak hanya cetak Advokat Profesional, tapi terikat pada satu ketentuan yang lain, bahwa Advokat itu punya kewajiban Probono dan Prodeo, dia harus memberikan Bantuan Hukum cuma-cuma alias gratis, karena itu pilar dasar,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP AAI ON, Dr. Hendi Donal, S.H., M.H., menyampaikan hingga saat ini, anggota AAI ON yang terdaftar sekitar 5.000-an orang, tapi Advokat terregistrasi baru sekitar 1.300-an orang.

“Kebutuhan Advokat itu sudah overloud, karena benar rekruitmen Advokat itu saya lihat sekarang itu seperti dikatakan pak Wakil Ketua AAI ON tadi tidak melaksanakan amanah Undang-Undang Advokat,” urainya.

Oleh karena itu, Sekjen Hendi Donal merasa bersyukur DPC AAI ON Cabang Denpasar ini masih mengemban amanah Undang-Undang Advokat.

“Mereka mengadakan PPA sesuai standar kurikulum, dimulai dari proses magang hingga pengangkatan Advokat. Saya pikir itu sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Oleh karena itu, Hendi Donal berharap semoga apa yang telah diperjuangkan oleh DPC AAI ON Cabang Denpasar ini membuahkan hasil terbaik.

“Artinya apa yang kau tanam itu yang kau petik. Harapan kami, AAI ON Denpasar akan menjadi pionir Advokat kedepan, karena mereka sudah siap diterjunkan ke masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC AAI ON Denpasar I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., atau GWK menyatakan banyak penyimpangan melibatkan Advokat yang terus terjadi di Indonesia sebagai bukti lemahnya penegakan Kode Etik Advokat dalam penerapannya.

Untuk itu, Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Angkatan III 2025 Asosiasi Advokat Indonesia Oficium Nobile (AAI ON) Cabang Denpasar berfokus pada penerapan Kode Etik Advokat.

Untuk itu, AAI ON memberikan atensi khusus atas penerapan Kode Etik Advokat, disamping penguasaan materi hukum lainnya, sehingga kelak menjadi Advokat profesional dan beretika.

Dari 18 Mata Ajar sebagai kurikulum Nasional yang dibuat oleh AAI mengarah pada Standar Nasional bertujuan untuk melahirkan para Advokat berkualitas, namun lebih ditekankan lagi berilmu dan beretika.

“Makanya, masalah Kode Etik Advokat menjadi fokus PPA sesuai amanat Undang-Undang Advokat haruslah bekerjasama dengan Universitas atau Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan, dalam hal ini AAI ON masih bekerjasama dengan Universitas Warmadewa Denpasar,” ungkapnya.

Menurutnya, AAI ON Cabang Denpasar telah melaksanakan kewajiban UU Advokat dengan melaksanakan ujian, magang, pengangkatan organisasi hingga mengantarkan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Untuk kali ini, ada 23 orang yang diangkat, selanjutnya kami akan mendaftarkan ke PT Denpasar, untuk diambil sumpahnya. Sekarang prosesnya sedang kami melakukan registrasi lewat akun PT Denpasar. Semoga dalam waktu dekat bisa diambil sumpahnya,” kata Gede Wija Kusuma alias GWK. (Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button