Daerah

Pansus DPRD Bali Sidak Sungai, Bangunan di Atas DAS Terancam Dibongkar

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah, dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di DAS Tohpati, DAS Ayung, hingga kawasan Mall Bali Galeria, Rabu 17 September 2025.

Banjir bandang yang melanda Bali pada 10 September lalu mendorong DPRD Provinsi Bali terjun langsung meninjau sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak.

Sidak ini dipimpin Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Trap) DPRD Bali, I Made Supartha S.H., M.H setelah menggelar rapat pansus di DPRD Bali. Sebeleum berubah menjadi sidak perizinan bangunan, sidak ini awalnya diagendakan melakukan peninjauan di seputar sungai yang terdampak banjir parah bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Gunawan Suntoro.

Saat di Tohpati misalnya, ditemukan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai dan bahkan melakukan penyempitan alur dengan mendirikan tembok pembatas. “Ini salah satu bukti pelanggaran di pinggir sungai. Pelanggaran penyempitan sungai dengan membangun tembok atau pagar, ini tidak boleh. Instruksinya di suratnya nanti dibongkar. Nantinya seluruh sepanjang aliran sungai,” ujar Supartha Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali

Made Supartha mengatakan pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di Tohpati. Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Bali. “Ini sebagai contoh. Nanti yang lainnya termasuk di pinggir-pinggir aliran sungai,” kata Supartha yang juga anggota komisi I DPRD Bali

Sungai Tohpati di Denpasar yang terletak di sisi dua perusahaan, berinisial UCS dan V, menjadi salah satu titik paling parah saat banjir bandang. Air meluap hingga menghantam pembatas sungai dan jalan di sekitarnya hingga ambruk. Temuan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang yang memperparah dampak banjir.

Supartha menegaskan, kedua perusahaan tersebut akan mendapat teguran resmi dari BWS Bali-Penida. “Nanti oleh BWS bangunan disurati, akan diberikan teguran oleh BWS dan dilaporkan ke kita,” himbuh politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.

 

“Ini bukti salah satu pelanggaran di pinggir sungai. Dan yang lainnya yang ada di pinggir-pinggir sungai. Jelas ada pelanggaran, penyempitan sungai dengan membangun tembok itu tidak boleh,” tegas Supartha Politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Instruksi tegas pun sudah disiapkan. Seluruh bangunan yang melanggar sempadan sungai akan ditindak, bahkan dibongkar serentak di berbagai titik. “Dibongkar, hampir sepanjang sungai. Serentak sepanjang sungai seluruh Bali,” tutup Made Supartha Politisi senior Partai PDIP ini. (Van/Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button