Ketua Pansus DPRD Badung Astra Wijaya Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Serap Aspirasi Penggiat Seni dan UMKM

BADUNG, Matakompas.com | Ancaman pembajakan atas Kekayaan Intelektual (KI) sangat rentan terjadi, ditengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.
Terlebih lagi, karya seni sebagai Kekayaan Intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.
Mengingat, Kabupaten Badung memiliki banyak potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi.
Untuk itu, Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual sangatlah penting dilakukan, untuk memberikan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat di Kabupaten Badung.
Demikian mengemuka, saat Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) membahas penyerapan aspirasi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 15 September 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung I Putu Dendy Astra Wijaya didampingi Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota Pansus I Putu Sika Adi Putra menyampaikan, bahwa Pansus Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual melakukan Rapat Penyerapan Aspirasi, yakni penyerapan usulan dan saran bagi penggiat dan pelaku seni dan UMKM, untuk penyempurnaan.
Bahkan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangatlah penting, karena hal itu sebagai pokok dasar untuk karya seni, agar terhindar dari plagiat, dengan mempatenkan Merek-Merek demi menciptakan karya yang benar-benar murni dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Badung.
Bahkan, pihaknya juga berkonsultasi dengan Dirjen KI Pusat, yang sementara masih menunggu revisi Undang-Undang KI terbaru.
“Setelah itu, kami berproses penyesuian dengan apa turunan dari KI Pusat disesuaikan penyusunannya dengan Tim Penyusun Naskah Akademik. Astungkara, akhir tahun ini terwujud Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual,” urainya.
Tak hanya itu, Pansus DPRD Badung fokusnya hanya memfasilitasi dari segi pengawasan dan mempercepat waktu pendampingan atau pembiayaan.
“Kami di DPRD Badung melakukan Raperda Inisiatif Dewan untuk memberi fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan dan permohonan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI,” terangnya.
Menurutnya, permohonan HAKI bisa melalui BRIDA Kabupaten Badung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang akan menjadi Legal Standing.
Untuk itu, Astra Wijaya berharap, masyarakat di Kabupaten Badung yang berkecimpung di bidang seni, adat, budaya dan UMKM memiliki Hak Cipta agar segera bisa mendaftarkan karyanya, sehingga Hak Paten dari segi Merek serta karya-karyanya bisa dipatenkan.
“Harapan kami kedepan di Kabupaten Badung penggiat UMKM menjadi lebih meningkat. Harapan kami juga semua penggiat seni dan UMKM yang mau mendaftarkan Hak Cipta serta Karya dan sebagainya biar bisa terakomodir dengan baik oleh BRIDA sebagai OPD terkait sekarang,” urainya.
Menurutnya, ruang lingkup Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual meliputi, identifikasi, inventarisasi dan penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, pembinaan dan pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerjasama dan pendanaan.
Dengan hadirnya Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual, pihaknya dari DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan hadir menjamin terpenuhinya Hak atas Kekayaan Intelektual yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adanya Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (Red).