Daerah

Eksepsi Ditolak, Tim Kuasa Hukum Budiman Tiang Soroti Alasan yang Dianggap Tidak Konsisten

DENPASAR-Matakompas.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) (48) menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan jaksa.

Ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis 10 September 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi, maka perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.

Tim Penasihat Hukum Budiman dari Berdikari Law Office yang terdiri dari Gede Pasek Suardika (GPS), I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., dan I Nyoman Widayana Rahayu, S.H. menyatakan menerima putusan sela tersebut.

Gede Pasek Suardika bersama kawan kawan menegaskan akan bersiap menghadapi persidangan pembuktian. Meski begitu, tim kuasa hukum terdakwa tetap menyoroti alasan penolakan eksepsi yang dianggap tidak konsisten.

“Hanya saja alasan penolakan yang merujuk pada Perma 1 Tahun 1956, SEMA 4 Tahun 1980, dan yurisprudensi khusus terkait perkara perdata dan pidana, menurut kami menjadi preseden inkonsistensi di PN Denpasar,” kata Pasek Suardika yang juga politisi asal Partai Kebangkitan Nusantara ini.

GPS menyebutkan dalam putusan-putusan sebelumnya, pengadilan justru menaati ketentuan tersebut, yakni jika ada perkara perdata terkait, maka perkara pidana dihentikan sementara.

 

Menurutnya, tafsir mengenai Prejudice Geschill (sengketa pendahuluan) memang memberi ruang bagi hakim pidana untuk tidak selalu menunggu putusan perdata. Namun, hal itu semestinya berlaku pada pokok perkara, bukan aspek formil.

“Aspek formil pemeriksaan perkara seharusnya ditaati, bahwa perdata dijalankan lebih dahulu baru pidana. Kalau tidak, preseden kriminalisasi akan semakin marak. Aturan Mahkamah Agung dibuat justru untuk mencegah kriminalisasi,” ujar Pasek Suardika yang merupakan Kuasa Hukum Budiman Tiang.

Pihaknya menilai putusan sela yang menolak eksepsi ini bisa membuka ruang kriminalisasi dalam penanganan perkara-perkara serupa di masa depan Selain perdebatan hukum, sidang ini juga diwarnai kritik terhadap pengelolaan masa tahanan oleh aparat penegak hukum.

Pasek menjelaskan, pemeriksaan sidang yang berjalan ketat karena mepetnya waktu penahanan menjadi cerminan buruknya tata kelola penyidikan dan penuntutan.

“Majelis hakim jadi kesulitan mengatur jadwal sidang. Ini tantangan tersendiri bagi kami untuk bisa menggali fakta saat pembuktian nanti,” jelas GPS yang juga merupakan Mantan Anggota DPR Ri dari Partai Demokrat.

Ia berharap ke depan aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan masa tahanan sebagai alat untuk menyulitkan warga negara mencari keadilan di pengadilan.

“Ke depan kami minta aparat penegak hukum tidak lagi memainkan masa tahanan. Jangan sampai warga negara kesulitan mencari keadilan. Kasihan hakimnya juga, harus kerja ekstra. Klien kami berhak menyiapkan pembelaan terbaik, bukan dipaksa dalam posisi terjepit hanya demi kepentingan segelintir oknum,” tegas GPS

Apalagi jika berimbas pada majelis hakim yang kewalahan dengan beban perkara.

“Kasihan majelis hakim jadinya harus marathon dengan beban perkara yang banyak,” tutup Pasek Suardika. (Van/Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button