TANJUNGBALAI – Ditempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Asahan Pantai Amor (kedai kopi Siregar) Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai, berhasil mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga sebagai Juru Tulis Toto Gelap (Jurtul Togel) Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 14.30 Wib
“Sesuai laporan polisi nomor : LP / 210/ VIII / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 26 agustus 2020, maka dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap tersangka “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (27/8) diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Rapi Pinakri SH SIK, kedua orang yang diduga Jurtul togel tersebut, melanggar pasal 303 KUHPidana diketahui bernama Hendrik, 36, Wiraswasta, beralamat dijalan Pattimura Link. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Ricky Irvan Nova, 37, wiraswasta, warga jalan Jend Sudirman KM 3 Gang. Nawi Link I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Lanjut AKP Rapi Pinakri SH SIK, dari tangan keduanya personil menyita barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 2 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK, 1 buah buku Tafsir mimpi, Uang sebanyak Rp. 1.074.000,000 dengan rincian : 8 lembar Rp. 100.000, 2 lembar Rp 50.000, 2 lembar Rp 20.000, 7 lembar. Rp 10.000, 8 lembar Rp 5.000, 11 lembar Rp 2.000 dan 2 lembar Rp 1.000
AKP Rapi Pinakri SH SIK mengaku, mendapat info, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL di jl. Asahan Kota Tanjung Balai, sebutnya.
Selanjutnya personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin KANIT I dan II, melakukan pengepungan terhadap kedai “SIREGAR”, serta langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang juru tulis perjudian jenis togel.
Tanpa menunggu lama, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan membawanya ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita minta, masyarakat jangan coba-coba melawan hukum, mari bersama berantas Penyekit masyarakat “, Imbuh dan Tutup Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri SH SIK.(Surya)