Gunungsitoli – Pemilik Usaha Raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan menggunakan trotoar dalam menjalankan usahanya.
Setelah beberapa kali dihimbau kepada pemilik usaha raja HP dan raja Koki agar tidak menggunakan trotoar, akhirnya Kasat Pol PP Eko Zebua pada hari ini langsung menyampaikan teguran tertulis, sebab sebelumnya pemilik usaha raja HP dan raja Koki sempat menolak surat teguran tersebut yang diantarkan oleh staf Satpol PP.
Pemilik usaha raja HP dan raja Koki melalui manajemennya, Hisar Gurning sempat berkilah bahwa surat peringatan tidak pernah ditolak pihaknya.
Eko menegaskan kepada pihak pemilik usaha raja HP dan raja Koki agar segera mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, juga kanopi dan papan reklame yang dipasang oleh raja HP dan raja Koki yang melampaui batas dan kerap mengganggu kendaraan berbadan besar.
Manajemen raja HP dan raja Koki, Hisar Gurning mengatakan, atas teguran serta masukan yang telah diterima pihaknya hari ini, akan melakukan evaluasi dan akan mengikuti aturan yang berlaku, kata Gurning dihadapan sejumlah wartawan. (aza)