Hukum

4 Laporan Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Harap Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

PALEMBANG, MATAKOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berinisial AS bersama SBS terus bergulir.

Sedikitnya empat laporan resmi telah masuk ke Polda Sumsel dan Polres OKU Timur dengan nilai kerugian total mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para pelapor dari SHS Law Firm, Septiani, S.H., dalam rilisnya menjelaskan bahwa tiga dari empat laporan yang ditangani Polda Sumsel terkait dugaan penipuan dalam bisnis beras dengan nilai sekitar Rp 900 juta.

“Bukti transaksi, pengiriman barang, hingga percakapan yang mengarah pada adanya niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, korban dan saksi telah diperiksa pada Rabu (13/8/2025),” ujar Septiani, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut. “Kami percaya Polda Sumsel mampu menangani perkara ini secara profesional. Apalagi, korban yang melapor sudah lebih dari satu atau dua orang,” ujarnya.

Sementara itu, laporan yang masuk di Polres OKU Timur atas nama pengusaha Heriyanto memiliki nilai kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp 1,8 miliar. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Septiani, S.H.; Muhamad Khoiry Lizani, S.H.; Sri Agria Sekar Retno, S.H.; dan Sandi Kurniawan, S.H., telah menemui Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, AKP Sudono, untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penyidik menyampaikan pandangan awal bahwa perkara tersebut mengarah pada ranah perdata. Namun, tim kuasa hukum menilai konstruksi kasus ini mengandung unsur pidana.

 

Muhamad Khoiry Lizani, S.H., menyebutkan bukti yang dimiliki menunjukkan adanya pola yang sama pada para pelapor, mulai dari pembayaran awal untuk membangun kepercayaan hingga penyerahan cek yang tidak dapat dicairkan.

“Dari fakta itu, unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan terpenuhi,” ujarnya.

Sri Agria Sekar Retno, S.H., menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban bukan hanya materiil, tetapi juga imateriil.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas tambahan seperti bukti aliran dana, kwitansi, rekaman percakapan, dan dokumen pengiriman barang untuk memperkuat laporan.

“Semua bukti sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk memprosesnya,” tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Sumsel maupun Polres OKU Timur masih terus berlangsung. (Rilis)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button