
Palembang, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hubungan industrial antara Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom, dengan Universitas Multi Data Palembang (MDP) digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang, Senin (11/8/2025).
Agenda ini membahas kronologi, dugaan pelanggaran, serta tuntutan yang diajukan.
Dr. Wijang hadir bersama kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., serta tim hukum Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Muhamad Khoiry Lizani, S.H., dan Fathurahman Naufal, S.H.
Usai RDP, Fathurahman Naufal menyampaikan bahwa belum ada solusi yang dihasilkan.
“Kami meminta meringankan beban klien kami, tetapi hasilnya sama seperti mediasi tripartit kedua di Disnaker. Tidak ada keputusan dan belum ada titik terang. Padahal kami ingin penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak MDP tetap menuntut pembayaran Rp700 juta kepada Dr. Wijang.
“Gaji dosen tidak besar, apalagi klien kami sudah tidak bekerja dan tidak bisa melamar ke perguruan tinggi lain karena datanya masih tercatat di Pangkalan Data Dikti. Bagaimana mungkin membayar Rp700 juta?” tambahnya.
Muhamad Khoiry Lizani menjelaskan, saat mediasi di Disnaker terungkap MDP tidak memiliki peraturan perusahaan yang berlaku.
“Peraturan terakhir tahun 2020 dan belum diperbarui. Padahal sesuai UU Cipta Kerja, perusahaan dengan lebih dari 10 pekerja wajib memperbarui peraturan setiap dua tahun,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa surat perjanjian tidak memuat rincian masa pengabdian atau ketentuan denda 100% sebagaimana yang ditagihkan MDP.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs H. Syaiful Padli, ST., MM., mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan dan memanggil Disnaker sebagai mitra kerja. “Mediasi ketiga di Disnaker dijadwalkan Kamis besok. Kami berharap persoalan ini bisa selesai sebelum masuk tahap hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi IV telah mengingatkan MDP untuk mempertimbangkan jasa Dr. Wijang yang mengajar puluhan tahun.
“MDP tetap pada pendirian bahwa Pak Wijang wanprestasi dan harus membayar sesuai perjanjian. Meski ada kelonggaran berupa penghapusan denda 100%, pihak MDP tetap menolak opsi mengajar kembali,” jelasnya.
Komisi IV berharap mediasi ketiga menghasilkan anjuran dari Disnaker yang bisa menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, pihak Universitas MDP, baik kuasa hukum maupun perwakilan kampus, menolak memberikan komentar kepada media. ***