
PALI, MATAKOMPAS.com — Munculnya anggaran pembelian dua unit Toyota Land Cruiser senilai Rp 12 Miliyar dalam APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024 menimbulkan tanda tanya besar.
Keberadaan pos tersebut diakui tidak pernah disetujui oleh Bupati PALI dua periode, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM saat ia masih menjabat.
“Selama dua periode saya dengan tegas melarang BPKAD, Bappeda, dan Sekda menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang dibilang itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih! tapi sayangnya ilegal,” tegas Heri, Selasa (12/8/2025).
Mang Heri sapaan akrab Heri Amalindo, menegaskan pada 2024, saat ia masih menjabat sebagai Bupati PALI tidak pernah ada persetujuan untuk pembelian Land Cruiser, apalagi dua unit sekaligus.
Menurutnya, keputusan anggaran seperti itu harus melalui persetujuan kepala daerah, sehingga munculnya pos belanja ini patut dipertanyakan.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Menyisipkan anggaran tanpa persetujuan resmi adalah pelanggaran,”tutup Mang Heri.
Pernyataan itu menguatkan adanya dugaan modifikasi pada dokumen anggaran di tingkat teknis tanpa restu kepala daerah.
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, memastikan pengadaan mobil dinas tersebut sudah resmi masuk dalam DPA 2024 dan telah melalui verifikasi Gubernur Sumsel.
“Pengadaan mobil dinas itu jelas ada di DPA 2024. Anggaran Rp12 miliar bukan hanya untuk mobil Bupati, tapi juga mobil tamu dan lainnya. Rinciannya lengkap di DPA. Itu usulan bukan tambahan, tapi masuk setelah evaluasi Gubernur,” kata Ubaidillah.