Hukum

Klien Dijadikan Tersangka, SHS Law Firm: Mana Pejabat yang Terima Uang?

MATAKOMPAS.com, PALEMBANG– Kantor hukum SHS Law Frim menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat mengamankan 20 kepala desa, Camat, serta staf, berikut barang bukti senilai Rp60 juta.

Meski mengapresiasi penindakan tersebut, tim kuasa hukum SHS Law Firm yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, Sigit Muhaimin, SH., MH, Septiani, S.H., Akbar Sanjaya, S.H., M. Khoiry Lizani, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, SH juga menyampaikan keberatan atas penetapan klien mereka, berinsial DE, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka dalam kasus ini cenderung menunjukkan praktik tebang pilih,” ujar Septiani, dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (1/8/2025).

Untuk itu, tegas Septi, SHS Law Frim meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk menuntaskan secara objektif dan tanpa tebang pilih kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami, dinilai sarat dengan ketidakadilan. Kami menilai ada indikasi klien kami dijadikan tumbal, sementara pihak lain yang diduga turut terlibat justru belum tersentuh hukum,” katanya.

DE ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan proyek pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

SHS Law Firm pun telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Lahat pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Plg.

 

Dalam proses persidangan, terungkap sejumlah fakta baru yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pejabat lain.

“Salah satu pejabat yang disebut dalam persidangan adalah FH, selaku Pejabat DPMDes Lahat tahun 2023, dan seorang staf bernama WG alias TKS. Dalam sidang, disebutkan bahwa FH mengaku pernah menerima uang Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, dan Rp10 juta. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Akbar Sanjaya, SH

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Lahat baru menetapkan dua tersangka: DE dan pihak ketiga dalam proyek tersebut berinsial A. Sementara nama-nama lain yang disebut dalam persidangan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Penanganan kasus ini terkesan tidak imbang. Baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni klien kami DE dan pihak ketiga berinsial A. Padahal, ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain yang belum ditindaklanjuti,” imbuh M. Khoiry Lizani, SH, dari SHS Law Firm.

Sebagai bentuk keberatan, lanjut Khoiry, pihaknya telah melayangkan sejumlah surat kepada berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Kejati Sumsel, hingga Kejari Lahat.

“Total ada lebih dari 9 surat resmi yang dikirim sejak Mei hingga Juni 2025.,”ujarnya

Kesembilan surat tersebut, yakni Pertama Surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor: 160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Permohonan Penyampaian Fakta Tambahan terkait Perkara Korupsi Penyimpangan dalam pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023. Kedua, Surat ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Ketiga, Surat ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kempat Surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatea Selatan di Palembang Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kelima Surat ke Aspidsus Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Keenam, Surat ke Aswas Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. ketujuh, surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kedelapan, Surat ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Dan terakhir atau Kesembilan Surat ke Penyidik unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Kami sampaikan semua surat tersebut sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Khoiry.

Khoiry menambahkan, selain sembilan surat tersebut, pihaknya juga mengirimkan surat tambahan pada 30 Juni 2025.

“Surat tambahan bernomor 09.111/C/SHS-LAW-FIRM/VI/2025 kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari Lahat. Isinya berupa permohonan agar fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan praperadilan ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” tegasnya.

Septi kembali menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan publik, serta berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kasus tersebut bahkan telah memicu aksi demonstrasi masyarakat di depan kantor Kejati Sumsel.

“Banyak bukti dan keterangan yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam suap atau penyimpangan lainnya. Kami menduga kuat ia dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegas Septiani.

Oleh karena itu, SHS Law Firm mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejari Lahat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan.

“Penegakan hukum seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan. Kami percaya Kejati Sumsel mampu bertindak secara independen dan akuntabel,” tutup Akbar Sanjaya. (Rilis)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button