Hukum

SHS Law Firm: Penipuan Beras Ini Dirancang dengan Rapi dan Sistematis

MATAKOMPAS.com, PALEMBANG — Dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama perdagangan beras menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Sumsel berinisial AS, dan ayahnya, SB.

Keduanya dilaporkan lima pengusaha beras lokal yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar akibat transaksi fiktif yang disebut telah dirancang secara sistematis

“Ini bukan bisnis gagal. Ini penipuan yang dirancang dengan rapi, melibatkan dua entitas usaha milik keluarga dan dijalankan oleh dua orang yang saling melindungi,” ujar Akbar Sanjaya, SH, kuasa hukum korban dari SHS Law Firm, dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (9/7).

Akbar menjelaskan, modus yang digunakan dimulai dari membangun citra profesional melalui kerja sama dagang. Pembayaran tahap awal dilakukan tepat waktu, kontrak disiapkan secara formal, dan komunikasi terjalin intensif. Namun setelah pengiriman beras dalam jumlah besar dilakukan, pembayaran tidak kunjung diterima

Korban kemudian hanya diberi janji pelunasan oleh AS maupun SB. Alasan yang digunakan pun seragam, seperti dana dari Bulog yang belum cair atau pengadaan dari pemerintah daerah yang tertunda. Namun janji itu tidak pernah terealisasi.

“Bahkan ada korban yang diberi cek senilai total Rp400 juta. Saat dicairkan, cek itu kosong. Ini bukti kuat bahwa ada niat jahat sejak awal,” ungkap Akbar

Kuasa hukum lainnya, Septiani, SH, menegaskan bahwa SB bukan sekadar sosok pendukung, melainkan pelaku aktif dalam proses dugaan penipuan.

 

“Semua perjanjian dan komunikasi melibatkan SB. Ia menandatangani surat perjanjian, menjanjikan pembayaran, dan ikut menciptakan harapan palsu kepada klien kami,” katanya.

Kelima korban telah membuat laporan resmi ke Polda Sumsel dan Polres OKU Timur. SHS Law Firm menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan, mulai dari dokumen kontrak, kuitansi, percakapan digital, hingga salinan cek kosong.

Tim hukum juga mengungkap bahwa AS sebelumnya pernah dilaporkan pada awal 2023 dalam kasus serupa, dengan nomor registrasi LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Azmi bukan pelaku baru dalam kasus kejahatan semacam ini.

“Dengan pola dan modus yang sama, ini sudah masuk kategori tindakan yang berulang. Tidak lagi insidental, tetapi sistematis,” kata Muhamad Khoiry Lizani, SH, dari tim SHS Law Firm.

SHS Law Firm mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan menahan keduanya. Menurut mereka, pembiaran atas kasus ini hanya akan memperbesar potensi korban baru.

“Kami juga membuka ruang hukum bagi siapa pun yang pernah mengalami kerugian serupa akibat ulah AS maupun ayahnya. Ini penting untuk menghentikan pola kejahatan yang sedang berjalan,” tutup Akbar. (***)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button