Daerah

Prof Raka Suardana Nilai Wacana Perda Yoga Perkuat Nilai Budaya Spiritual dan Identitas Lokal Bali

DENPASAR, Matakompas.com | Wacana DPRD Provinsi Bali yang berencana menginisiasi pembentukan Perda tentang Yoga dinilai sebagai bagian dari penguatan budaya, spiritualitas dan identitas lokal Bali.

Tentunya, rencana itu muncul sebagai bentuk komitmen legislatif dalam upaya melestarikan warisan leluhur yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.

Demikian disampaikan Guru Besar Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM., yang juga Kelompok Ahli Percepatan Program Pembangunan Bali dan Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Sabtu, 5 Juli 2025.

Yoga, dalam konteks Bali, tidak hanya dipandang sebagai aktivitas fisik, namun juga sebagai laku spiritual dan filosofi hidup yang berakar dari ajaran Hindu Dharma.

“Saya kira wacana DPRD Bali yg berencana menginisiasi pembentukan Perda tentang Yoga sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai budaya, spiritualitas, dan identitas lokal Bali,” kata Prof Raka Suardana.

Menurutnya, Perda Yoga yang akan dirancang itu bertujuan memberikan dasar hukum terhadap praktik Toga yang sesuai dengan nilai-nilai lokal Bali, mendorong pemanfaatan Yoga dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pariwisata spiritual.

Dengan payung hukum itu, Pemda juga dapat melakukan standarisasi terhadap penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi instruktur serta penyelenggaraan festival Yoga berbasis kearifan lokal Bali.

 

Langkah itu diharapkan mampu melindungi nilai-nilai asli Yoga dari komersialisasi yang tidak sesuai dengan tradisi Bali dan Hindu.

Dari sisi ekonomi, Perda Yoga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata alternatif, khususnya pariwisata spiritual dan kesehatan.

Bali selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi Yoga dunia, dan legalisasi praktik Yoga berbasis budaya lokal akan meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk datang dan belajar langsung dari sumbernya.

Hal itu berpotensi mendorong peningkatan jumlah wisatawan khusus, memperpanjang masa tinggal, serta meningkatkan belanja wisatawan thd produk dan layanan lokal seperti homestay, pusat pelatihan, Spa, herbal, dan makanan organik.

Selain itu, Perda Yoga dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal melalui pembukaan lapangan kerja di bidang instruktur Yoga, terapis, guide spiritual, hingga pengrajin perlengkapan yoga tradisional.

Adanya regulasi ini juga memungkinkan terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif berbasis spiritualitas, termasuk festival yoga, pameran produk alami, dan workshop budaya Bali.

Pemberlakuan Perda Yoga di Bali juga diharapkan dapat memperkuat posisi Bali sbg pusat spiritual dunia yang otentik, bukan hanya sebagai destinasi wisata konvensional.

Dengan demikian, Perda ini tidak hanya menjadi instrumen pelestarian budaya, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun ekonomi Bali yang berkarakter, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

“Ke depan, Bali tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga karena keunggulan spiritual dan budayanya yang mendunia,” tutupnya. (red/tim).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button