Daerah

Aktivis Desak Aparat Usir PMA Nakal Perusak Lingkungan dari Bali

BADUNG, Matakompas.com | Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Bali.

Sebuah perusahaan asing berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Pertokoan Anyar, Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali disinyalir melakukan aksi nakal dengan membuang limbah pabrik pengolahan produk susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan.

Sungai tersebut diketahui terhubung langsung ke area subak, persawahan dan lahan pertanian warga yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Informasi yang diterima pada Sabtu (5/7/2025) dari sumber terpercaya menyebutkan, perusahaan PMA bernama PT. MOO yang dimiliki oleh Ahmet Onur Apaydin dan Selin Kokcay, sebelumnya sudah dipasangi garis polisi dan ditutup sementara, usai aparat kepolisian menerima laporan masyarakat atas dugaan kuat praktek pembuangan limbah susu dan yoghurt yang tidak diolah sesuai aturan.

Alih-alih memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, limbah cair tersebut justru langsung dialirkan ke sungai, mencemari air yang digunakan petani untuk mengairi sawah.

“Saya melihat sendiri air sungai jadi keruh, bau asam susu menyengat. Warga sudah resah, sawah terancam tercemar. Ini bukan main-main. Limbah susu dan yoghurt kalau dibuang sembarangan bisa menimbulkan bakteri, merusak biota air, mematikan tanaman, bahkan mencemari sumur warga,” sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya berhenti di dugaan pencemaran lingkungan, dua orang warga asing ini, juga dilaporkan dalam kasus lain.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/376/VI/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 12 Juni 2025, seorang WNA bernama Halit Karabasoglu melaporkan kedua WNA atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut kerugian yang dialaminya tidak sedikit.

Menanggapi skandal yang membuat geram ini, Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya, tidak bisa menahan emosinya.

“Saya mengutuk keras perilaku perusahaan asing seperti ini! Limbah susu dan yoghurt dibuang ke sungai, mencemari subak kita. Apa mereka pikir Bali tempat sampah? Ini daerah pertanian, tanah leluhur kita, bukan tempat buang kotoran seenaknya! Kami mendesak polisi tidak setengah hati. Usut tuntas, kalau perlu cabut izinnya, deportasi pengusaha asing perusak lingkungan seperti ini!” tegasnya berapi-api.

Kritik tajam juga datang dari Ketua Yayasan KERIS, I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jero Bima). Sebagai tokoh masyarakat dan politisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan, Jero Bima menyesalkan kejadian memalukan tersebut.

“Kalau benar limbah susu dan yoghurt dibuang ke saluran subak, ini sama saja membunuh sawah petani. Sungai dan tanah Bali harus dijaga! Saya minta aparat penegak hukum jangan kendor. Awasi semua perusahaan asing, jangan sampai mereka seenaknya merusak Bali lalu pergi begitu saja. Kalau terbukti bersalah, hukum berat dan usir mereka dari Bali!” tegasnya.

Jero Bima menambahkan, warga juga harus berani melapor jika menemukan praktik serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kehadiran investasi asing harus diimbangi dengan pengawasan super ketat. Jangan sampai segelintir pengusaha rakus menodai nama baik Bali yang terkenal dengan alamnya yang subur. Air, sawah, dan lingkungan adalah warisan untuk anak cucu, bukan tempat pembuangan limbah.

LSM JARRAK Bali dan Yayasan KERIS mendesak Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka meminta agar sampel air sungai diambil, dampak ke sawah warga dihitung dan jika terbukti, izin usaha perusahaan asing ini dicabut, aset disita, pelaku dijerat pidana dan diusir dari Indonesia.

“Jangan biarkan satu tetes limbah pun mencemari tanah Bali! Hukum harus tegak tanpa pandang bulu!” tutup Ray Sukarya dengan nada keras. (red/tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button