Hukum

YAYASAN BANTUAN HUKUM SUMATERA SELATAN BERKEADILAN MENDESAK PENINDAKAN TEGAS TERHADAP PENYEBAR KONTEN ASUSILA DI TIKTOK

Palembang, Matakompas.com – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Palembang mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial A.G, yang menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok.

Dalam pernyataan resminya, Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan menyatakan bahwa tindakan pelaku bukan hanya mencederai norma kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengecam keras dan tanpa kompromi tindakan bejat serta tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum A.G. Perbuatan ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai sosial dan budaya serta mencoreng ruang digital yang seharusnya digunakan secara bijak,” demikian pernyataan tertulis dari YBH Sumsel Berkeadilan, Senin (30/6/2025).

YBH Sumsel Berkeadilan menilai bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera melakukan penindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi serta tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” tegas perwakilan LBH.

Selain itu, pihak YBH-SSB juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara tuntas, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terdampak, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban atau terdampak dari penyebaran konten asusila ini. YBH-SSB juga akan terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital,” lanjutnya.

 

YBH Sumsel Berkeadilan Dewan Pimpinan Cabang Kota Palembang juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, penyebarluasan ulang konten pornografi dapat menjerat siapapun ke dalam pusaran pidana.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penanganan terhadap oknum A.G. Namun, LBH menegaskan bahwa masyarakat harus diberi kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas, terutama terhadap pelanggaran yang bersifat merusak moral publik dan generasi muda.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button