
Mata kompas. Com PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai Lakukan Diskusi bersama Biro Hukum Provinsi Riau Guna mengoptimalkan penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Rabu (28/5/2025).
Dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Dumai M. Al Ichwan Hadi, beserta Anggota Bapemperda Junjung Mangatas, Kenda Guntara, Yohanes Orlando, Agus Susanto, dan didampingi oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai H. Johannes MP Tetelepta dan Bahari, diskusi langsung bersama Biro Hukum Provinsi Riau terkait usulan Propemperda DPRD Kota Dumai yang nantinya akan diusulkan menjadi Perda. dalam diskusi ini, pihak biro hukum menyampaikan berbagai saran yang membantu dalam pemilihan Propemperda nantinya, seperti jumlah Propemperda yang dapat diteruskan untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nantinya adalah maksimal 15 buah dari 35 Propemperda yang ada.
Tak hanya itu, penggunaan bahasa dalam menentukan judul juga harus menggunakan bahasa yang tepat serta harus dikaji kembali agar nantinya tidak ada perda yang saling bertindihan. “setelah ini akan kami lakukan diskusi bersama teman-teman Bapemperda secepatnya untuk menjadikan dan menyeleksi mana yang akan dijadikan Ranperda nantinya” ujar Ichwan.
Turut membersamai Diskusi ini, Sekretaris DPRD Kota Dumai Hadiyono, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Eromzi, serta Staff Bapemperda DPRD Kota Dumai.
Penulis: GHB. Pangestu
Edito:Diana
Sumber DPRD Dumai