Daerah

Polsek Sukawati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Tapi BB Masih Misterius

GIANYAR, Matakompas.com ! Penanganan kasus dugaan penggelapan yang ditangani pihak Polsek Sukawati dipertanyakan oleh pihak pelapor. Pasalnya hingga kini sejak dilaporan kasus tersebut belum menemui titik terang.

 

Menurut keterangan Ir. Gusti Agung Ayu Sudarmiati, kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner DK 1493 FAI, telah diadukan ke Polsek Sukawati, Gianyar pada 3 Maret 2025 lalu.

 

Sebagai terlapor atau terduga pelaku tiada lain adalah I Gede HW, asal Batuyang, Batubulan, Gianyar, yang merupakan mantan suami pelapor. Kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi pada 22 Februari 2025.

 

“Tapi sekarang penanganan kasus itu tidak jelas. Polisi sudah menetapkan terlapor jadi tersangka, tapi tidak ditahan dan mobil saya juga belum diamankan polisi,” beber Gusti Agung Ayu Sudarmiati, beberapa waktu lalu.

 

 

Pihaknya juga mengaku heran, polisi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, namun sampai sekarang tidak ditahan. Demikian juga terkait barang bukti mobil miliknya juga belum diamankan oleh polisi.

 

“Bukti-bukti kepemilikan kendaraan juga sudah saya serahkan kepada pihak polisi. Tapi kenyataannya kok belum diamankan mobil itu, padahal pelakunya sudah mengakui dia yang menggadaikan. Ada apa ini, saya jadi binggung,” imbuhnya.

 

Karena itu, dia meminta kepada pihak Polsek Sukawati untuk serius menangani kasus tersebut dan segera bisa mengamankan atau menyita barang bukti karena tidak menutup kemungkinan barang bukti berupa mobil miliknya dilenyapkan oleh terduga pelaku.

 

“Mestinya polisi bisa bertindak tegas dengan menahan pelaku, kan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ditahan pastilah dia mau bilang dimana mobil itu,” tutupnya.

 

Terkait hal tersebut Kapolsek Sukawati Kompol Ketut Suaka Purnawasa dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan satu unit mobil yang dimaksud.

 

“Kasusnya masih dalam proses. Masalah ini sudah berulang kali dimediasi di Polsek, tapi tidak ada titik temu dan pelapor minta kasusnya dilanjutkan,” terangnya, Selasa (10/6/2025).

 

Dijelaskan pula, penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan berkasnya sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk diperiksa atau diteliti, apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi.

 

Penyidik menurutnya juga telah menetapkan I Gede HW sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan, namun pihaknya sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atas pertimbangan tertentu.

 

Kompol Suaka Purnawasa juga membenarkan hingga saat ini belum berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner milik pelapor. Namun tersangka telah mengakui perbuatannya.

 

“Pengakuan tersangka, mobil itu ada padanya. Tapi dia tidak mau menunjukan di mana mobil itu,” imbuhnya.

 

Namun demikian, pihaknya mengaku akan lebih optimal menangani kasus tersebut sehingga bisa segera dituntaskan, termasuk berupaya menemukan barang bukti mobil milik korban.(red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button