
DENPASAR, Matakompas.com – Pengusaha pengiriman sapi Bali yang sapi-sapinya terindikasi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dipastikan tidak akan bisa mengirim sapi-sapinya ke luar pulau.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Veterier (BBVet) Denpasar Dr. drh. Ketut Wirata, M.Si, Rabu 14 Mei 2025 lalu. Menurutnya, sapi-sapi yang terindikasi PMK harus segera diambil tindakan karena penularannya sangat cepat.
Ketut Wirata menjelaskan, dalam skup hasil uji lab terhadap sapel (hewan) yang diuji, jika hasilnya dinyatakan positif dipastikan hewan tersebut tidak diijinkan dilalulintaskan atau tidak diberikan ijin.
“Jika hasil uji lab positif PMK, sudah pasti itu tidak diberikan ijin dilalulintaskan. Karena penularan PMK itu sangat cepat,” terangnya.
Mestinya menurut Ketut Wirata, sapi (hewan) yang positif PMK harus diambil tindakam cepat agar tidak menularkan ke hewan lainnya. Tindakan bisa melalui pemotongan untuk mematikan sumber penyebaran.
Ditambahkan pula, pengiriman sapi ke luar daerah wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomer 16 tahun 2023. Permentan itu harusnya menjadi pedoman untuk lalulintas hewan/sapi-sapi Bali untuk dipotong.
Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi,
Hewan telah divaksinasi PMK paling kurang 1 sampai 6 bulan sebelum dilalinkan, ternak harus sehat yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium, tidak menunjukkan tanda klinis dibuktikan dengan SKKH.
Kemudian dalam perlalulintasan juga
ada pertimbangan status daerah tujuan (apakah bebas, terduga atau tertular) dan tujuan pelalulintasan, apakah untuk dipotong atau dibudidayakan. Hal ini menurut Ketut Wirata akan menjadi pertimbangan dalam memberikan rekom pelalulintasan.
“Hal lain silahkan dikonfirmasi ke pejabat yang berwenang dalam hal itu. Namun yang jelas hewan/sapi yang hasil labnya postif PMK tidak akan diberikan ijin pengiriman,” tutupnya.(red)