
DENPASAR, MataKompas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria asal Kediri, Jawa Timur, yang kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Barat.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Marlboro, Br. Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan pelaku berinisial VAW (28) beserta barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 36 paket kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, dengan total berat bersih mencapai 17,92 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan sabu, termasuk alat hisap atau bong.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, VAW mengaku mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial GM alias Gemblo. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.
“Kami masih mendalami peran dari GM alias Gemblo, yang diduga sebagai pengendali jaringan ini,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Saat ini, VAW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di wilayahnya sebagai upaya menekan penyebaran barang terlarang tersebut. (Cen/Red).