
DENPASAR, MataKompas.com – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Bali menghadiri konferensi pers yang membahas fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Jl. Surapati No. 1, Kota Denpasar pada Senin (12/5).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., yang menegaskan bahwa keberadaan ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Hingga saat ini, terdapat 298 ormas yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Provinsi Bali dan bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan hidup, serta kebangsaan.
Meski demikian, Gubernur Koster mengingatkan bahwa pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi kewenangan institusi negara, yakni TNI dan Polri.
Selama ini di Bali telah berjalan sistem pengamanan berbasis kearifan lokal.
“Sistem tersebut, antara lain, berupa Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), yang terdiri atas unsur Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.” ungkap Koster.
“Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, atau sosial, namun justru melakukan tindakan premanisme dan intimidasi. Kehadiran ormas semacam ini berpotensi merusak suasana kondusif masyarakat serta mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman,” tegas Gubernur Koster.
Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai keterbukaan dan toleransi, Bali tetap menerima keberagaman serta kehadiran warga pendatang.
Namun demikian, setiap warga yang tinggal di Bali diharapkan dapat berperilaku baik, menghargai budaya lokal, serta menaati kebijakan pemerintah daerah demi menjaga harmoni bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Forkompinda Provinsi Bali, yang terdiri atas Ketua DPRD, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Bali, menyatakan sikap tegas untuk menindak setiap ormas yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap ormas bermasalah bukan bentuk pembatasan hak, tetapi justru perlindungan terhadap kepentingan umum.” jelasnya.
Gubernur Koster juga sangat mengapresiasi aspirasi masyarakat Bali yang menolak keberadaan ormas yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Gumi Bali tetap damai dan tenteram, (Cen/Red).
Sumber : Pendam IX/Udayana.