Bandung, MataKompas.Com — Sebanyak 11.811 narapidana di Jawa Barat menerima remisi umum (RU) saat peringatan hari Ulang Tahun ke-75 RI, pada Senin, 17 Agustus 2020.
Data warga binaan pemasyarakatan (WBP) Se-Jawa Barat per tanggal 17 agustus 2020 dimana tahanan berjumlah 3.305 orang dan Narapidana 17.062 orang, dengan jumlah total 20.367 orang.
Sedangkan jumlah yang memperoleh remisi umum Tahun 2020 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan diwilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan, ialah Remisi Umum I berjumlah 11.583 orang dan Remisi Umum II, 228 orang. Jumlah total 11. 811 orang, yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi Umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal 17 Agustus.
Sementara Remisi Umum II adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal 17 Agustus.
Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sumber : Kemenkumham Jabar
Editor : Lle