
PONOROGO, Matakompas.com | Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA (Lk) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, pada 2 Mei 2025.
Hal tersebut berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selanjutnya, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Dalam proses prapenyidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan lzin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kemudian, pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin TinggalTerbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Indonesia mengalami kebangkrutan, sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023.
Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor Imigrasi, dimana ITASnya diterbitkan.
Kemudian, pada 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk), karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Atas dasar keterangan tersebut, petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak sebagai Investor.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.
Dengan keterangan yang diperoleh tersebut, patut diduga HHMA sebagai pemegang ITAS Investor dinilai tidak mentaati peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda menyampaikan, bahwa berdasarkan kebijakan selectiv (selective policy) hanya orang asing yang memberikan. manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan MenteriImigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan, bahwa lmigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun, yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
“Tindakan Administratif Keimigrasianyang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam penegakan hukum Keimigrasian,” tutupnya. (red/tim).