Daerah

Viral di Medsos, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton

DENPASAR, MataKompas.com – Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja bersama Babinsa dan unsur terkait (Inkait) menggelar mediasi terkait viralnya penempatan buis beton di pinggir jalan yang sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) pukul 11.00 WITA hingga selesai, bertempat di ruang Linmas, Kantor Desa Pemecutan Kaja, Jalan Setiabudi Gang B No. 3, Denpasar Utara.

Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja, Aiptu I Wayan Suka, bersama Babinsa Pelda Muhammad Ahmad, dengan dihadiri pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar.

Tujuan mediasi adalah untuk mencairkan suasana dan menemukan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak guna menciptakan perdamaian.

Peristiwa ini bermula ketika pada Kamis (8/5/2025) malam, muncul unggahan viral di media sosial Instagram terkait adanya buis beton berukuran besar yang ditempatkan di Jalan Himalaya dan Jalan Himalaya IB, Banjar Kerthajati, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

 

Pemilik lahan tersebut meletakkan enam buis beton di pinggir jalan utama dengan tujuan mencegah kendaraan roda empat parkir di sana.

Menurut keterangan pemilik lahan, parkir kendaraan besar di kawasan tersebut kerap menyebabkan kerusakan pada pinggir jalan, menghambat akses keluar masuk, dan menyulitkan kendaraan untuk berputar arah.

Selain itu, pemilik merasa bahwa lahan tersebut masih merupakan miliknya yang telah lama digunakan sebagai jalan umum.

Aksi tersebut mendapat respons cepat dari masyarakat, yang kemudian memviralkannya dengan menandai akun Wakil Wali Kota Denpasar.

Menyikapi situasi tersebut, Satpol PP dan Dishub Kota Denpasar segera memindahkan buis beton tersebut dari lokasi.

Mediasi berlangsung kondusif dengan hasil kesepakatan bahwa masyarakat dan pemilik lahan akan bekerja sama dalam mengawasi penggunaan sepadan jalan, khususnya terhadap kendaraan parkir dan pedagang yang menggunakan area tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, warga diimbau segera melapor kepada dinas atau instansi terkait agar tidak terjadi tindakan sepihak atau miskomunikasi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk penyelesaian masalah secara humanis.

“Melalui dialog dan musyawarah, kita dapat menemukan solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Kami harap hasil kesepakatan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak,” ujar AKP Sukadi. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button