Daerah

Ungkap Kasus Curamor, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Kurang dari 6 Jam.

DENPASAR, MataKompas.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peristiwa ini terjadi di area parkir kos-kosan yang beralamat di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

Korban HOTLAS (33) telah hilang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO.

Sepeda motor tersebut sebelumnya direntalkan dan diparkir oleh penyewa bernama Alice di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, informasi kehilangan didapat sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapat telepon dari penyewa motor.

Dari rekaman CCTV milik kos-kosan, terlihat aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria yang membuka paksa kunci stang dengan menendangnya, lalu menyambung kabel motor untuk menghidupkan kendaraan.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat menuju TKP.

 

Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial DYM (23), asal Timika, berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada hari yang sama pukul 23.00 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button