Jakarta – Pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un dilaporkan mengeksekusi mati empat pejabat karena terlibat prostitusi.
Total ada enam orang yang dieksekusi, empat di antaranya merupakan pejabat Korut dan dua muncikari. Seperti dikutip dari Express, mereka ditembak mati di Pyongyang pada 20 Juli.
Sumber mengatakan kepada Radio Free Asia (RFA) bahwa empat pejabat itu dituduh melakukan transaksi seksual di pemandian umum populer di kalangan penduduk Korut.
Wanita yang terlibat prostitusi merupakan mahasiswi di perguruan tinggi seni. Mereka diketahui kuliah di Universitas Musik dan Tari Pyongyang, dan Universitas Seni Drama dan Sinematik Pyongyang.
Sumber mengatakan perintah eksekusi datang langsung dari Kim Jong-un karena dia disebut sebagai penyokong dua universitas itu.
“Saya ada di lokasi eksekusi dan melihat empat pejabat Pyongyang dan dua muncikari dieksekusi karena prostitusi terorganisir,” kata seorang pejabat dari lembaga peradilan Pyongyang.
Prostitusi ini juga menggunakan ruang karaoke pribadi di Munsuwon, yang terletak di distrik Tongdaewon. “Banyak pejabat partai dan pembuat kebijakan di Pyongyang terlibat dalam kasus ini.”
Bintang film terkenal juga bersekongkol untuk mengatur pertemuan dengan para pejabat.
Gadis-gadis berusia 20-an itu diketahui diiming-imingi pekerjaan sampingan dengan gaji lebih dari $500 per bulan.
Kasus ini terungkap setelah mahasiswi melapor ke polisi karena menyadari ternyata pekerjaan yang ditawari jauh dari harapan.
“Seorang mahasiswi menerima uang tanpa mengetahui untuk apa, dan kemudian dipaksa untuk berhubungan seks, lalu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.”
Aparat kemudian menyelidiki laporan itu dan menangkap orang-orang yang terlibat. Mereka kemudian melapor ke Kim karena menilai kasus ini terlalu berat.
“Kim Jong-un marah karena mahasiswi di sekolah favoritnya terlibat perdagangan seks, lalu memerintahkan eksekusi dengan ditembak.”
Sebenarnya ada banyak kasus prostitusi di Pyongyang yang terungkap baru-baru ini, tapi tidak ada satupun pelaku yang ditembak mati.
Undang-undang Korea Utara mengatur bahwa prostitusi dapat dijatuhi hukuman satu hingga lima tahun kerja paksa, akan tetapi Kim tampaknya tidak menganggap hukuman seperti itu cukup membuat jera.