
DENPASAR, MataKompas.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HGS (29), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max milik seorang mahasiswa. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai driver ojek online itu ditangkap di kawasan Renon pada Rabu (12/3/2025) pagi.
Kasus ini bermula pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, ketika korban, Made Yogiswara (25), sedang berkunjung ke kos pacarnya di Jalan Tukad Yeh Ayung, Denpasar Selatan. Korban yang memarkirkan motornya di garasi kos, tanpa sadar meninggalkan ponselnya di dashboard kendaraan.
Sekitar 30 menit kemudian, korban baru menyadari bahwa ponselnya hilang.
Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukannya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Kadek Rudy Artana segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan seorang driver ojek online.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan BCA Renon pada Rabu pagi.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Dalam interogasi awal, HGS mengakui bahwa ia mengambil iPhone tersebut dari dashboard motor korban dengan niat untuk memilikinya sendiri.
Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna hijau gelap dengan nomor IMEI 353911103875689 turut disita petugas.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat terbuka yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Atas perbuatannya, pelaku HGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut. (Cen/Red).