
DENPASAR, MataKompas.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Pemerintah Desa Pemecutan Kaja, melaksanakan sidak lapangan, terkait pembuangan sampah liar, di seputaran Jalan Gunung Himalaya, Pemecutan Kaja, Senin (10/3) malam.
Adapun dari sidak lapangan tersebut, sejumlah oknum warga terciduk saat hendak membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, pembuangan sampah secara liar bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan berlaku.
“Para petugas kami telah mendapati beberapa oknum warga yang terbukti melakukan pelanggaran pembuangan sampah. Dan kedepannya kami akan memasang CCTV di daerah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida Bagus Putra Wirabawa juga berharap kepada masyarakat agar selalu mentaati setiap aturan ketertiban umum.
“Ayo tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dan juga kami mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakan swakelola sampah, dan juga pemilahan sampah,” katanya. (Cen/Red).