Daerah

Bau Amis Pembangunan Finising Senderan Pura Puseh Melaya, Inspektorat dan Tim BPK Provinsi Turun Tangan

Matakompas.com – Jembrana | Inspektorat Provinsi Bali kembali melakukan pengecekan pekerjaan proyek finising senderan Pura Puseh dan Pura Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu 5 Maret 2025.

 

Tim dari Inspektorat Provinsi Bali tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka langsung melakukan pengukuran pekerjaan finising senderan Pura tersebut yang telah rampung dikerjakan oleh pemborong tahun lalu.

 

Pengukuran pekerjaan tersebut disaksikan oleh Bendesa Melaya, Parajuru Adat Melaya, Panitia Pembangunan dan sejumlah tokoh masyarakat adat lainnya. Pengukuran dilakukan untuk memastikan hasil pengerjaan finising senderan Pura tersebut yang sebelumnya berpolemik.

 

“Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh pihak Inspektorat Provinsi Bali. Pengukuran ini adalah kedua kalinya,” ujar salah seorang tokoh adat setempat, Rabu (5/3/2025).

 

 

Namun menurutnya, pihak Inspektorat Provinsi Bali belum menyampaikan hasil pengukuran tersebut kepada panitia pembangunan. Hasilnya akan keluar dua hari kedepannya. Pihaknya berharap, pihak Inspektorat mau menyampaikan hasil pengecekan secara terbuka.

 

Terkait hal tersebut Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, yang melakukan pemeriksaan dan pengukuran di lapangan adalah tim Irban investigasi dan pengaduan masyarakat.

 

“Ya kami melakukan pendampingan terhadap tim BPK, kita hanya cek dulu, hasilnya kita belum tahu,” jelasnya singkat.

 

Namun demikian, Sugiada mengaku masih menunggu laporan dari stafnya yang melakukan pengecekan ke lokasi. Jika hasilnya nanti ada indikasi kerugian keuangan daerah, maka wajib pengembalian dan disetor ke kas daerah.

 

Penyetoran atau pengembalian ke kas daerah itu wajib dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sesuai Psl 27 ayat 5, PP 12 Th 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini sesuai fungsi Inspektorat, yakni pencegahan dini.

 

Sementara itu, Gede Surya sebagai pemborong pekerjaan finising senderan Pura Puseh Melaya, tidak bisa dikonfirmasi terkait pekerjaannya. Sebelumnya dia meminta awak media untuk meminta penjelasan kepada pihak inspektorat. Namun dia mengakui telah memborong pekerjaan tersebut.

 

Sebelumnya, pengerjaan finising senderan Pura Puseh Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana dipermasalahkan oleh beberapa prajuru Desa Adat setempat.

 

Pasalnya, pekerjaannya diduga tidak sesuai spek atau RAB yang tertuang dalam pengajuan proposal. Dimana, batu candi yang dipasang ketebalannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam RAB.

 

Disamping itu, pengerjaan finising senderan Pura Puseh tersebut semestinya dilakukan secara swakelola karena telah dibentuk panitia pembangunan, nyatanya diborongkan kepada pihak ketiga dengan nilai borongan Rp 90 juta.

 

Sementara dana pembangunan finising senderan Pura Puseh Melaya tersebut merupakan bantuan dari BKK Provinsi Bali senilai Rp 100 juta. Kasus ini sempat ditamgani oleh Inspektorat Kabupaten Jembrana, namun kembali mencuat hingga pihak Inspektorat Provinsi Bali turun tangan.(red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button