
Matakompas.com – DENPASAR | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 5719 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Tak hanya itu, YPPLPK Bali juga harus membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
Patut diketahui, bahwa Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali berkedudukan di Kampus II ITIKES Bali, Jalan Tukad Balian Nomor 180, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Diwakili Ketua Pengurus, Drs. Ida Bagus Arka dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. H. Mochamad Sukedi, SH, MH dan kawan-kawan, para Advokat pada Yayasan Pelatihan dan Bantuan Hukum Komparisi, sebagai Pemohon Kasasi.
Sementara itu, sebagai lawannya adalah Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra,S.H., M.H., diwakili I Made Suryawan, S.H., M.H., dan kawan-kawan pada Advokat pada Kantor AMS Assosiate selaku Termohon.
“Mengadili menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan (YPPLPK) Bali,” begitu bunyi Putusan Mahkamah Agung dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma’arif didampingi Lucas Prakoso dan Agus Subroto serta Panitera Pengganti Andi Imran Makulau.
“Menghukum Pemohon Kasasi, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu,” paparnya.
Dengan begitu, Putusan MA memperkuat Putusan PN Denpasar tertanggal 3 April 2024 dengan Amar Putusan yang menyatakan, bahwa hukum Surat Keputusan Ketua Pembina YPPLPK Bali Nomor 01/PYPPLPK-Bali/IX/2019 tanggal 30 September 2019 juncto Akta Notaris Nomor 38 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan ketua Pembina YPPLPK Bali adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dinyatakan pula, bahwa Pemohon Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra adalah tetap secara sah sebagai Anggota Pengurus YPPLPK Bali serta memerintahkan YPPLPK Bali mengangkat kembali Pemohon sebagai Anggota Pengurus YPPLPK Bali,” pungkasnya. (red/tim).