Daerah

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Perampok Dan Pembunuhan Di Kuta Selatan Diamankan Polisi

DENPASAR, MataKompas.com – Pelaku Perampok yang menyatroni rumah milik pengusaha roti di Jalan Kori Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.00, diamankan polisi.

Tersangka Moch. Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur, diciduk di salah toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara, sore usai kejadian sekitar pukul 16.30.

Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., MM. mengatakan, hasil pemeriksaan awal sebelum melakukan perampokan hingga menewaskan KA (56) dengan enam luka tusukan, sementara putrinya, DPKS (24), mengalami luka lebam dan bekas cekikan di leher, tersangka bahkan sebelumnya sempat mengkonsumsi pil koplo sebanyak 3 butir.

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, perampokan itu berawal saat Dika mendengar ibunya berteriak memanggil namanya sekitar pukul 03.00. “Saat keluar kamar, dia melihat seorang pria tak dikenal sedang memukuli ibunya di atas meja ruang tamu,” ucapnya.

Dika berusaha melawan dengan menarik baju tersangka dan memukulnya, namun pria tersebut membalas dengan mencekiknya hingga ia jatuh ke lantai. Korban sempat berusaha menendang pintu kamar untuk menarik perhatian, tetapi akhirnya pingsan akibat cekikan tersebut.

Setelah sadar, Dika berlari keluar rumah meminta pertolongan dari tetangga. Seorang warga bernama Joe kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Kartini tergeletak di lantai ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah. “Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” imbuh Kapolresta.

 

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan didukung Ditreskrimum Polda Bali, berhasil mengidentifikasi Moch. Rafli Barizi, seorang buruh bangunan yang bekerja di belakang rumah korban.

Hasil interogasi, tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui ventilasi dengan membawa pisau dapur dari bedeng proyek tempatnya bekerja. Saat dipergoki Kartini, tersangka langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke leher, punggung, dan pundak korban hingga meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban, lalu melarikan diri melalui jalur masuk semula,” imbuh Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar. Kemudian aparat menembak kedua betis tersangka. Tersangka lantas langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Moch. Rafli Barizi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya. Pada tahun 2023, dia mencuri tabung gas di rumah warga di Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan korban. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button