Daerah

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polantas Polsek Denpasar Barat Tindak Pelanggaran Kasat Mata.

DENPASAR, MataKomps.com – Meski tidak secara stasioner atau Razia, jajaran Kepolisian khususnya Unit Polisi Lalu lintas (Polantas) dapat melakukan tilang manual. Pelanggaran kasat mata pasti ditindak dan diberi sanksi tilang oleh petugas polantas.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Polantas Polsek Denpasar Barat yang menemukan langsung pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan Teuku Umar – jalan Imam Bonjol Denpasar (simpang Buagan), langsung menindak tiga pelanggaran tanpa menggunakan helm dengan memberikan sanksi tilang, Jumat (10/1/2025) siang.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., terkait pemberlakuan tilang mengatakan bahwa, “Korlantas Polri telah mengeluarkan TR untuk pemberlakuan pelaksanaan tilang manual terutama pelanggaran kasat mata”, ucapnya.

Pelaksanaan Tilang manual ini sesuai dengan Surat Perintah dari Dirlantas Polri bagi seluruh jajaran di Indonesia. Sasaran pelaksanaan tilang manual diantaranya berboncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm standar, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

“Ada beberapa ketentuan yang menjadi sasaran tilang manual, yaitu penggendara yang menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tanpa menggunakan Plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya”, imbuh Kapolsek.

 

Kapolsek Denpasar Barat berharap agar masyarakat mendisiplinkan diri saat berkendara dan tidak melakukan hal-hal yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalulintas. (Cen).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button