Matakompas.com – Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengadakan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada Rabu (11/12). Kegiatan yang berlangsung di Khas Hotel Pekanbaru tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya.
Dalam sambutannya, Amiruddin mengapresiasi kinerja pengawasan selama Pilkada yang lalu, terutama keberhasilan mencegah pelanggaran serius. Dari sekitar 210 laporan yang diterima, tidak ada kasus yang berujung pada pelanggaran pidana maupun kode etik, sebuah prestasi yang dinilai menunjukkan efektivitas langkah pencegahan.
Amiruddin juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu dievaluasi untuk pengawasan di masa mendatang. Tantangan tersebut meliputi aspek internal, seperti konsolidasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Ia menegaskan bahwa sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih kurang percaya diri dalam berinteraksi dengan stakeholder di wilayah mereka. Selain itu, proses rekrutmen ad hoc juga membutuhkan perhatian lebih untuk memastikan integritas dan kompetensi personel.
Dalam evaluasi tersebut, Amiruddin juga menyoroti perlunya penguatan pemahaman bagi pengawas Pemilu terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota. Selain itu, kurangnya koordinasi internal dan lemahnya konsolidasi antar divisi menjadi kendala yang mempengaruhi efektivitas pengawasan.
Di sisi eksternal, Amiruddin menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa legitimasi pemerintahan sangat bergantung pada partisipasi pemilih yang menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan Pilkada. Tingginya partisipasi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Rapat ini bukan sekadar untuk mencari kelemahan, melainkan menjadi momen refleksi dan persiapan menuju pengawasan yang lebih baik di masa depan. Amiruddin mengingatkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya terletak pada jumlah pelanggaran yang berhasil dicegah, tetapi juga pada peningkatan profesionalisme, integritas dan partisipasi publik dalam setiap tahapan Pilkada.***