Hukum

Sholeh Gugat Aturan Wajib Rapid Test Ke Mahkamah Agung RI

KUPANG-JARRAKPOSKUPANG.COM– Banyaknya aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang membinggungkan masyarakat,mulai mendapat perlawanan.

Seperti aturan wajib melakukan rapid test virus corona yang dituangkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang, digugat ke Mahkamah Agung (MA) RI.

SE GTTP COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 itu digugat oleh pemohon bernama Muhammad Sholeh.

Seperti dilansir Info Breaking News, dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan dengan syarat wajib rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, mau pun kapal laut selama masa pandemi Covid-19.

Sholeh mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan yang dijadikan landasar melakukan wajib rapid test bagi penumpang pesawat serta pengguna moda transportasi lainnya.

“Pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak. Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau lainnya bukan karena Covid-19,” ujar Sholeh.

Bukan hanya itu, Sholeh juga menyoroti masa berlaku hasil rapid test yang hanya tiga hari itu. Selain rapid test, penumpang juga dapat melakukan tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari. Sholeh menilai bahwa terjadi tumpang tindih dalam melakukan test kesehata terkait COVID-19.

 

Menurut Sholeh, hasil uji rapid test itu tak menjamin penumpang pasti terpapar saat bepergian. “Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test,” ungkap Sholeh.

Ada kebingungan lain yang disoroti oleh Sholeh. Yakni kebijakan yang tidak konsisten di lapangan. Dimana ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian.

Sedangkan hasil rapid test non reaktif. “Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?” tutur Sholeh.

Jarrakposkupang.com/Francelino
Editor:Mario Langun

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button