BeritaDaerah

Diduga Humas RSUD Rohul Tidak Terima Dengan Pemberitaan Hingga Blokir Nomor Wartawan

Matakompas.com Rohul – Sebelumnya media ini menerbitkan berita yang berjudul Humas RSUD Suruh Direktur Menjawab Konfirmasi Terkait Penerangan, Ada Apa Di RSUD Rohul?.

Pemberitaan tersebut seakan membuat Humas RSUD tidak terima, padahal sesuai dengan isi konfirmasi awak media mempertanyakan terkait penerangan dan gedung yang terbengkalai.

Humas RSUD memang menjawab konfirmasi awak media dengan menyebutkan “Untuk konfirmasi hal tersebut yang berhak menjawab adalah pak Direktur selaku pimpinan RSUD dengan mekanisme atau prosedur serta regulasi yg telah diatur perundang undangan birokrasi yang berlaku yaitu apabila ada pihak yang meminta data atau keterangan atau konfirmasi maka harus melapor terlebih dahulu ke dinas Kominfo selaku PPID(Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi) selanjutnya Kominfo selaku PPID akan memilah apakah info yg diminta dalam kategori DIU (Daftar Informasi Umum) atau Data Informasi Dikecualikan) dan selanjutnya bila data atau informasi yg diminta bersifat umum maka Kominfo akan meneruskan ke RSUD dan pihak RSUD akan menjawabnya melalui Kominfo dan apabila data yg diminta atau informasi yg diminta sifatnya DIK(data informasi yg dikecualikan) maka hal tersebut tak dapat dipublikasi, karena pihak yang mengunggah atau memberikan data yg dikecualikan apabila dibuka secara publik maka akan memegang dan bisa pidana, maka dalam hal ini menurut saya ikuti saja mekanisme peraturan yg ada Bang, kalau pertanyaan abang sifatnya umum mengenai penerangan dan gedung yang terbengkalai sudah disikapi pihak RSUD dan gedung 6 lantai ada progres sudah mendapatkan rekomendasi hibah dari Kemenkeu dan kemenkes, progresnya tahun 2025 diupayakan di DED(Detail Engineering Desain) atau manajemen kontruksi kembali dan akan didorong penyelesaian pembangunannya, “ujar humas RSUD ke awak media ini melalui via whatsapp sebelum berita pertama di terbitkan.

Yang membuat ketersinggungan dari awak media ada beberapa poin kata kata yaitu “untuk konfirmasi hal tersebut yang berhak menjawab adalah pak Direktur selaku pimpinan RSUD”(poin pertama), “memberikan data yang dikecualikan apabila dibuka secara publik maka akan memanggang dan bisa pidana, maka dalam hal ini menurut saya ikuti saja mekanisme peraturan yg ada Bang”(poin kedua), dua poin diatas yang membuat herannya awak media, apakah tugas dan fungsinya Humas tidak berlaku di RSUD tersebut?

Setelah berita awalnya ditertibkan, Humas RSUD Rokan Hulu tersebut kembali membalas yang mengatakan awak media ini sudah mencemarkan nama baiknya, Heran letak pencemaran nama baik dimana ya?

“Abang nih gimana kalau buat berita berimbang dong, kita semua tak kebal hukum, dan kita semua dalam bekerja mengikuti prosedural , abang nih kesannya pencemaran nama baik saya, sekali lagi saya konfirmasi atas hal jawab saya bahwa yang saya jelaskan kemarin adalah sesuai mekanisme regulasi yg ada PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi artinya muaranya kesana dulu, dan adapun hak konfirmasi diatur dalam UU Pers yg berhak menjawab adalah pimpinan Institusi dalam hal ini Pak Direktur, adapun pertanyaan abang secara umum terkait penerangan dan gedung 6 lantai sudah kita jawab sudah ada progres, lalu pertanyaannya dimana saya selaku humas abang katakan saya melarang menelusuri yg terjadi, jadi kita dalam bekerja sekali lagi Bang ada batasan dan sekali lagi kita semua harus faham regulasi dan tak kebal hukum, dalam hal ini abang Seolah-olah menyudutkan saya dan ini bagian pencemaran nama baik Bang,” kata Humas ke awak media yang berbeda dengan jawaban pertama.

Seusai memberikan jawabannya Humas RSUD Rohul memblokir nomor whatsapp awak media ini, seakan takut banyak pertanyaan yang akan muncul.

 

Ini membuat investigasi media ini berlanjut, akan menguak apa yang sebenarnya terjadi di RSUD Rohul dan awak media ini juga menerima informasi dari masyarakat bahwa limbah B3 RSUD seperti suntik bekas, infus bekas dan botol botol obat obatan info diperjualbelikan alias di timbang kiloan. Padahal limbah RSUD harus di musnahkan di dalam tungku pembakaran kusus karna yang dimusnahkan ada mengandung bahan kimia. Hal ini akan diterbitkan di berita lanjut media ini.

Awak media ini tidak ada perkataan meminta data ke Humas RSUD Rohul, publikasi media agar terciptanya RSUD yang melayani masyarakat Rokan Hulu dengan baik dengan segala pelayanannya.

Dan diharapkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau agar secepatnya cek dan bersihkan pelayanan yang kurang efektif di RSUD Rohul.

(Toni.A)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button