Ponorogo,matakompas.com,- Guna memberi tindakan tegas serta mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal, jajaran Polres Ponorogo berikan materi dalam acara Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, di gedung Korpri, Kamis (3/11), yang digelar Satuan Pamong Praja Kabupaten Ponorogo.
Seperti yang disampaikan Kanit Tipiker Satreskrim Polres Ponorogo yakni Agus Suprianto bahwa rokok tanpa pita cukai sesuai pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007.
“Tentunya perbuatan yang melanggar hukum itu sudah termasuk pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”terangnya.
Jika dengan pita cukai bekas melanggar pasal 55 huruf C UU No. 39 tahun 2007. Kalau rokok dengan pita cukai berbeda melanggar pasal 29 ayat 2a, UU No. 39 tahun 2007.
Lenih lanjut, Agus juga menambahkan bahwa rokok dengan pita cukai palsu seusi pasal 55 huruf b, UU No. 39 Tahun 2007. Pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(nov)