Ponorogo,matakompas.com,- Meski pada tahun 2020 jumlah konsumen rokok di Indonesia sudah mencapai 33,8 persen, namun hal tersebut tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan hal tersebut dipengaruhi karena akibat terjadinya peredaran rokok ilegal,” dikutip dari liputan6.com.
Wakil Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita mengatakan, ekonomi sempat diterjang pandemi membuat peluang peredaran rokon ilegal mendapatkan tempat, pasalnya menawarkan harga lebih murah.
“Untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak atas bahayanya peredaran rokok ilegal. Karena sudah jelas melanggar hukum. Untuk itu pemerintah daerah bersama instansi lainnya akan berupaya membasmi peredaran rokok ilegal, terutama di Ponorogo,”tukasnya,(28/10).(nov)