Mangupura, MataKompas.com | Polsek Mengwi berhasil menerapkan langkah Restorative Justice dalam kasus dugaan Penggelapan Barang dan atau Uang Hasil Penjualan yang dilakukan oleh Ni Kadek Rini Periliyantari alias Rini dengan PT. Arizona Karya Mitra yang dilaporkan oleh Komang Surya Atmaja selaku HRD
Pelaksanaan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., dilaksanakan di Aula Kantor Polsek Mengwi jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 110 Mengwi, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kamis (18/8) pukul 09.00 wita
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H selaku pimpinan gelar, Kasiwas Polres Badung Iptu I Ketut Gunaweda, Kasi Propam Polres Badung Iptu I Nyoman Sutanaya, KBO Reskrim Polres Badung Ipda I Gede Adi Saputra J. S.H., M.H., dan Subsibankum Polres Badung Aiptu I Made Suparta, S.H., Ni Kadek Rini Periliyantari (terlapor) yang didampingi oleh orangtuanya I Ketut Sugianto, Komang Surya Atmaja (pelapor), Ni Wayan Sukma Cahyani (saksi) Anak Agung Gede Raka Ariawan (kaling Banjar Langon Kapal) dan I Nyoman Herwin Wahyudi selaku perwakilan tokoh adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Langkah Restorative Justice atas perkara ini, merupakan momentum yang tepat dan juga sebagai kado terindah bagi terlapor dan keluarganya dalam perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., mengatakan “dilaksanakannya Restorative Justice ini karena dalam perkara ini sudah memenuhi 3 unsur yakni; pertama terlapor sudah mengembalikan uang kepada PT. Arizona Karya Mitra sesuai dengan kerugiannya sebesar Rp. 5.649.686,- (lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), kedua ancamannya tidak lebih dari sepuluh tahun dan ketiga terlapor tidak merupakan seorang resedivis”, ucapnya.
Dalam gelar perkara tersebut PT. Arizona Karya Mitra (pelapor), terlapor dan keluarganya serta tokoh adat dan pemerintahan Desa yang diwakili kelian dinas merespon baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan Restorative Justice
Lebih jauh dijelaskan alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri.
Menurut Kompol Nyoman Darsana, S.H., perkara tersebut merupakan salah satu jenis perkara yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan, Dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan maka, perkara tersebut dihentikan
“Namun demikian Kapolsek Mengwi tetap menegaskan kepada terlapor “untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga”, imbuhnya
Kapolsek Mengwi juga menyampaikan “terima kasih kepada Tokoh Adat dan Kelian Banjar Dinas Langon Kapal serta Korban (PT. Arizona Karya Mitra) yang sudah memaafkan dan mengupayakan langkah damai atas perkara ini”, pungkas mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (Iskandar).