Kasatpol PP Bali, Kadis PUPR Bali dan Kasatpol PP Klungkung Lakukan Sidak Terkait Diduga 1 Kontraktor Terima Galian Ilegal
Bali Matakompas.com. Mencuatnya masalah galian tanah bukit tanpa izin alias ilegal di bawah Pura Penataran Agung Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Kecamatan Dawan Klungkung bisa berbuntut panjang.
Pasalnya, galian tanah itu disinyalir telah dibawa ke Proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang sedang berjalan di Tangkas Gunaksa dan tidak jauh dari lokasi galian dipermasalahkan.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam Pasal 161 sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya dari galian tanpa izin.
Jika terbukti, hukumannya pun tidak main-main, dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan juga denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda menyampaikan, ada 6 (enam) kontraktor yang menggarap Proyek PKB namun hanya 1 (satu) yang dikatakan sempat menerima tanah dari galian bukit Punduk Dawa yang belakangan disebut-sebut ilegal.
“Tyang (saya) cuma ada 6 kontraktor. Dan dari 6 hanya 1 yang sempat menerima,” ungkap Nusakti kepada wartawan melalui pesan whatsapp di Denpasar Bali, Selasa (16/08/2022)
Nusakti menjelaskan, bahwasanya sudah memperingati kontraktor tersebut dan menghentikan menerima material dari lokasi galian tak berizin. Namun pihaknya tidak menyebut, nama kontraktor dimaksud.
“Saat ini sudah lama saya peringati dan menstop material dari lokasi yang tidak berizin,” imbuhnya singkat.
Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Resi (MGPSSR) Provinsi Bali, I Made Somya Putra, S.H, M.H mengatakan, bahwa penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Punduk Dawa tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura dari sisi keagamaan.
Tidak itu saja, dia juga menilai penggalian tanah bukit itu tidak memberi keamanan, kenyamanan dan bisa berdampak lingkungan secara luas. Bahkan diungkapkan, pengerukan sudah terjadi dengan jarak + 5 (lima) meter dengan kedalaman + 25 (dua puluh lima meter) serta kemiringan hampir 90 derajat.
“Alasan Pemilik Lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa izin karena untuk kepentingan Proyek Nasional Pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda beserta jajaran pun sudah menemui secara langsung pihak kontraktor dan pemilik lahan yang menjual materialnya tanpa dilengkapi dengan perjanjian yang memadai.
Begitu juga menghentikan pengerukan material sampai dengan proses perijinan yang dilengkapi dengan perencanaan diproses.
“Untuk itu, kami dari Pemprov Bali memerintahkan pemilik lahan untuk menghentikan pengerukan material sampai dengan proses perijinan yg dilengkapi dengan perencanaan diproses, pemilik lahan bersama supplier material harus secepatnya menormalisasi lahan yang dikeruk dgn sistem terasering, dan saya juga meminta kepada kontraktor proyek PKB untuk tidak menerima material yang berasal dari quarry yang ilegal serta memperhatikan tingkat keamanan lahan Pura Pasek di Punduk Dawa,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil diketahui, tidak ditemukan aktivitas penggalian lagi di lokasi, yang sebelumnya sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022.
Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.
Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu.
“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol kabupaten/kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas.(red /kur)