JEMBRANA, Matakompas.com| Berpura-pura taat dengan aturan, dengan tidak melayani pembelian BBM mengunakan drum dan jerigen atau dalam bentuk lain, SPBU 54.822.01yang berlokasi di Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ternyata diduga SPBU nakal.
SPBU ini diduga secara diam-diam melayani pembelian BBM jenis tertentu dengan menggunakan jerigen. Biasanya pembelinya adalah warga sekitar yang untuk dijual kembali secara eceran.
Ini dibuktikan dari hasil penelusuran tim jarrak media group terhadap sejumlah pengecer BBM yang ada di sekitar desa penyaringan, kecamatan mendoyo, jembrana, Sabtu (6/8/2022)
Sejumlah pengecer BBM yang berhasil dimintai keterangan mengaku membeli BBM jenis tertentu di SPBU 54.822.01 yang berlokasi di Tembles, Desa Penyaringan, Mendoyo, Jembrana dengan menggunakan jerigen. Umumnya yang gampang dibeli BBM jenis pertamax.
Namun menurut sejumlah pengecer BBM, untuk membeli di SPBU Tembles menggunakan jerigen dikenakan pungutan atau membayar CUK yang agak mahal oleh petugas SPBU.
Sementara itu, pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 01.20 dini hari, sepasang suami istri dengan mengajak bayi berusia 6 bulan mengendarai mobil pribadi kehabisan BBM di wilayah Tembles, Desa Penyaringan, Mendoyo.
Kondisi tersebut memaksa, pengemudi mobil tersebut membeli BBM di SPBU Tembles dengan menggunakan jerigen kecil seharga Rp 50 ribu. Naas, pihak petugas SPBU tidak melayaninya meskipun pengemudi tersebut telah menjelaskan bahwa mobilnya kehabisan BBM diperjalan.
Tak menyerah, pengemudi tersebut berusaha mencari botol air minderal dan kembali ke SPBU tersebut untuk membeli BBM, berharap dilayani. Namun lagi-lagi pihak SPBU menolak melayani dengan alasan taat aturan. Akhirnya, pasutri yang mengajak bayi enam bulan tersebut memutuskan untuk berjalan kaki pulang ke rumahnya sambil mengendong bayi.
Sementara itu I Putu Oka Wibawa, Admin SPBU 54.822.01 Tembles, dikonfirmasi membantah keras telah melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen. Karena menurutnya pihak SPBU taat dengan aturan yang ada.
Disisi lain Kabid Perdagangan pada Diskoperidag Jembrana Ni Kayan Suarini dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait ketentuan pembelian BBM mengunakan jerigen mengatakan, untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite di SPBU tidak diperkenankan membeli dengan menggunakan drum dan jerigen atau dalam bentuk lain, terkecuali membawa surat keterangan dari dinas terkait.
“Sedangkan untuk BBM jenis Pertamax tidak diatur dalam peraturan karena bukan tergolong jenis BBM yang disubsidi,” tegasnya, Sabtu (6/8/2022)
Dengan demikian, semestinya pengemudi yang kehabisan BBM dalam perjalanan bisa dilayani pembelian pertamax menggunakan jerigen ataupun botol bekas air minderal. Apalagi alasannya sangat emergensi.(ded/adt)